JAKARTA – Setelah 80 tahun Indonesia merdeka, Indonesia masih memiliki pekerjaan rumah yaitu pemberantasan korupsi. Vonis yang diberikan kepada koruptor masih di level ringan dan tidak memberikan efek jera.
Memberantas korupsi menjadi janji Presiden Prabowo Subianto sejak sebelum terpilih memimpin bangsa ini. Komitmennya dalam pemberantasan korupsi pernah ia ungkapkan pada Agustus tahun lalu, ketika ia berjanji mengejar koruptor hingga ke wilayah paling terpenting sekali pun demi menegakkan keadilan dan memastikan tidak ada tempat aman bagi koruptor di Indonesia.
"Kalaupun dia (koruptor) lari ke Antartika, aku kirim pasukan khusus untuk nyari mereka di Antartika," kata Ketua Umum Partai Gerindra tersebut saat memberikan sambutan penutupan Rapat Pimpinan Nasional Partai Gerindra pada Sabtu, 31 Agustus 2024.
Kini, dalam pidato kenegaraan pertamanya pada Sidang Tahunan MPR yang digelar 15 Agustus lalu, Presiden Prabowo menyampaikan harus berani melihat penyakit-penyakit yang ada di tubuh kita.
Sejatinya, penyakit utama yang masih mendera bangsa ini adalah krupsi, menurut Indonesia Corruption Watch (ICW)
Mempertanyakan Komitmen Pemberantasan Korupsi
Menyatakan korupsi sebagai penyakit utama bangsa bukanlah tanpa alasan. Faktanya, hingga hari ini, koruptor masih menguasai negara, masyarakat kian terpinggirkan, kebijakan semakin tak berpihak pada rakyat, dan penegakan hukum dipertaruhkan demi kepentingan elite politik yang akhirnya menggerus nilai keadilan.
Presiden Prabowo juga pernah bilang akan menyelamatkan rakyat, membela kepentingan rakyat dan memastikan rakyat tidak menjadi korban serakah-nomic. Namun lagi-lagi, kenyataannya kepentingan publik diabaikan. Ini bisa dilihat salah satunya dari kenaikan pajak secara serampangan sebesar 250 persen oleh Bupati Pati Sudewo. Selain Pati, daerah lain juga menaikkan pajak berkali-kali lipat, sebut saja Cirebon, Jombang, dan lainnya, yang menjadi bukti bahwa pemerintah tidak tidak memihak rakyat.
Tak hanya itu, masyarakat tentu masih ingat ketika Prabowo memberikan abolisi dan amnesti kepada terdakwa kasus korupsi yaitu mantan Menteri Perdagangan Thomas Trikasih Lembong alias Tom Lembong dan Sekretaris Jenderal PDI Perjuangan Hasto Kristiyanto. Pengampunan tesebut diberikan pada 31 Juli 2025, sekitar dua pekan sebelum HUT ke-80 Republik Indonesia.
Betul memang, hal tersebut adalah hak prerogative presiden, namun pemberian amnesti dan abolisi sebelum proses hukum inkracht dapat dilihat sebagai intervensi politik yang berbahaya dalam penegakan hukum antikorupsi dan menimbulkan kesan sewenang-wenang.
BACA JUGA:
Publik juga menilai abolisi dan amnesti dalam kasus korupsi menimbulkan persepsi bahwa Prabowo mengorbankan komitmen pemberantasan korupsi demi politik. Meskipun pemerintah kerap kali menyampaikan komitmen pemberantasan korupsi, lagi-lagi tak berbanding lurus dengan kenyataan di lapangan.
“Langkah ini berpotensi melemahkan efek jera terhadap praktik korupsi, memberi sinyal bahwa pejabat korup dapat dilindungi, dan mendorong budaya impunitas yang merugikan kepentingan rakyat,” kata ICW dalam keterangan yang diterima VOI.
“Perlindungan hukum bagi koruptor melalui amnesti atau abolisi yang prematur dapat menurunkan kepercayaan masyarakat terhadap sistem peradilan dan penegakan hukum secara keseluruhan,” sambungnya.
Momentum Melawan Korupsi
Vonis yang diberikan pada koruptor juga masih berada di level ringan dan tidak memberikan efek jera. Data ICW 2015-2023 mencatat rata-rata vonis yang diberikan pada koruptor hanya tiga tahun tujuh bulan, serta sebanyak 682 orang divonis bebas atau lepas dan kerugian negara mencapai 92 Triliun rupiah.
Kenyataan-kenyataan ini menunjukkan bahwa komitmen untuk memberantas korupsi yang kerap digaungkan pemerintah patut dipertanyakan.
Apalagi hingga saat ini RUU Perampasan Aset tak kunjung dibahas dan disahkan. Padahal melalui RUU Perampasan Aset, dapat mempercepat pemulihan kerugian negara sekaligus menutup celah koruptor untuk menyembunyikan dan mengalihkan aset mereka.
“Mandeknya pembahasan dan pengesahan RUU Perampasan Aset menjadi sinyal kuat pemerintah juga tidak berpihak pada kepentingan rakyat,” ICW menegaskan.
Di sisi lain, korupsi juga berjalan beriringan dengan penyempitan ruang sipil. Represi aparat kepolisian meningkat, terutama terhadap warga yang menyuarakan kritik terhadap kebijakan negara. Amnesty International mencatat dalam 100 hari masa kepemimpinan Prabowo telah terjadi 17 pembunuhan di luar hukum terhadap warga sipil oleh aparat Polri dan TNI serta lebih dari 100 orang ditangkap, dikriminalisasi, maupun mendapatkan serangan fisik.
Tak hanya itu, praktik kekerasan yang mencolok termasuk penggunaan gas air mata kedaluwarsa oleh kepolisian dalam aksi demonstrasi warga Pati baru-baru ini. Penyempitan ruang sipil berpotensi melindungi praktik korupsi dari pengawasan publik.
“Ketika masyarakat takut bersuara atau dikriminalisasi, transparansi kebijakan dan akuntabilitas pejabat publik menjadi semakin terhambat, sehingga korupsi tetap berlangsung tanpa kontrol efektif,” tutur ICW.
Mengutip kata Tan Malaka bahwa “Kemerdekaan bukan hadiah, melainkan hasil perjuangan. Kemerdekaan sejati hanya ada bila rakyat berani berpikir, bersuara, dan melawan segala bentuk penindasan.”
Korupsi, kata ICW, merupakan penindasan gaya baru yang kerap tidak kita sadari. Maka, momentum peringatan kemerdekaan Republik Indonesia ini sudah seharusnya dijadikan titik balik untuk menenun kembali semangat melawan korupsi sekaligus mengkonsolidasikan kekuatan rakyat untuk melawan korupsi yang telah mengakar.
"Tanpa kekuatan kolektif, agenda pemberantasan korupsi akan menguap begitu saja dan rakyat akan terus dipaksa menanggung beban penderitaan atas pajak yang semakin mencekik dan sulitnya hidup layak. Sedangkan elite politiknya sibuk berpesta dalam lantunan musik berjudul kekuasaan," tandas ICW.