JAKARTA - Indonesia Corruption Watch (ICW) menilai pidato Presiden Prabowo Subianto saat Sidang Tahunan MPR pada Jumat, 15 Agustus tak sesuai kenyataan. Buktinya, banyak koruptor yang berkuasa dan penegakan hukum belakangan dipertaruhkan demi kepentingan politik.
"Meskipun pemerintah kerap kali menyampaikan komitmen pemberantasan korupsi, lagi-lagi tak berbanding lurus dengan kenyataan di lapangan," kata Koordinator Divisi Edukasi Publik ICW Nisa Zonzoa dalam keterangan tertulisnya, Senin, 18 Agustus.
Nisa menyebut usia kemerdekaan Indonesia ke-80 tahun harusnya jadi momentum untuk merenungi upaya pemberantasan korupsi. Apalagi, Prabowo dalam pidatonya menyebut semua pihak harus berani melihat penyakit yang ada dalam diri sendiri.
"Sejatinya penyakit utama yang mendera bangsa ini adalah korupsi. Hingga hari ini, koruptor masih menguasai negara, masyarakat kian terpinggir, kebijakan semakin tak berpihak pada rakyat, dan penegakan hukum dipertaruhkan demi kepentingan elite politik yang akhirnya menggerus nilai keadilan," tegasnya.
ICW menyoroti langkah pemerintah yang belakangan justru melemahkan upaya pemberantasan korupsi. Di antaranya adalah pemberian abolisi untuk eks Menteri Perdagangan (Mendag) Tom Lembong dan amnesti Sekjen PDIP Hasto Kristiyanto.
"Meski hal tersebut merupakan hak prerogatif presiden, pemberian amnesti dan abolisi sebelum proses hukum inkracht dapat dilihat sebagai intervensi politik yang berbahaya dalam penegakan hukum antikorupsi dan menimbulkan kesan sewenang-wenang," ungkap Nisa.
"Langkah ini berpotensi melemahkan efek jera terhadap praktik korupsi, memberi sinyal bahwa pejabat korup dapat dilindungi, dan mendorong budaya impunitas yang merugikan kepentingan rakyat," sambung dia.
Selain itu, sorotan juga diberikan ICW untuk vonis koruptor yang masih ringan. Nisa menyebut, pihaknya punya data rata-rata para pelaku korupsi dihukum selama 3 tahun 7 bulan serta 682 orang divonis bebas/lepas sepanjang tahun 2015-2023.
Pemerintah juga masih belum membahas dan mengesahkan RUU Perampasan Aset. "Maka, komitmen untuk memberantas korupsi yang kerap digaungkan pemerintah patut dipertanyakan," ujarnya.
"Padahal melalui RUU Perampasan Aset dapat mempercepat pemulihan kerugian negara sekaligus menutup celah koruptor untuk menyembunyikan dan mengalihkan aset mereka. Mandeknya pembahasan dan pengesahan RUU Perampasan Aset menjadi sinyal kuat pemerintah juga tidak berpihak pada kepentingan rakyat," jelas Nisa.
BACA JUGA:
Presiden Prabowo Subianto sebelumnya menyebut korupsi jadi masalah besar di Tanah Air saat Sidang Tahunan MPR RI pada Jumat, 15 Agustus. Dia bilang praktik lancung terjadi di tiap institusi.
Hal ini dia sampaikan setelah bicara soal kekuasaan harus dilaksanakan secara transparan. Karena, tanpa pengawasan maka akan terjadi korupsi.
"Kita paham dan mengerti bahwa dalam suatu negara modern perlu ada pengawasan, perlu ada transparansi dalam menjalankan kekuasaan. Kita paham sejarah umat manusia, jika ada kekuasaan yang tidak diawasi maka kekuasaan akan menjadi korup, kekuasaan yang absolut akan menjadi korup secara absolut," kata Prabowo saat pidato di Sidang Tahunan MPR.
Prabowo memahami korupsi kini menjadi masalah besar di Indonesia karena ada di setiap eselon, institusi pemerintahan, hingga BUMN dan BUMD. Ia pun menegaskan fakta ini tidak boleh ditutup-tutupi.
"Kita paham bahwa korupsi adalah masalah besar di bangsa kita, perilaku korupsi ada di setiap eselon birokrasi kita, ada di setiap institusi dan organisasi pemerintahan, perilaku korup ada di BUMN BUMN kita, ada di BUMD BUMD kita, ini bukan fakta yang harus kita tutup-tutupi," ujar dia.
"Setelah saya 299 hari saya memimpin pemerintahan eksekutif saya semakin mengetahui berapa besar tantangan kita, berapa besar penyelewengan yang ada di lingkungan pemerintahan kita. Hal ini tidak baik tapi harus saya laporkan kepada para wakil-wakil rakyat Indonesia."