Bagikan:

JAKARTA - Pelecehan yang dialami siswi SMK di Kabupaten Bolaang Mongondow, Sulawesi Utara bukan tanpa sebab. Psikolog Rose Mini Agoes Salim menilai, pelecehan biasanya dilakukan oleh pihak yang merasa dirinya punya power terhadap orang lain.

Oleh karena itu penting untuk menanamkan pemahaman konsep otonomi tubuh --kuasa atas tubuh sendiri-- sejak dini, serta wajib memberikan kesadaran terhadap batasan dalam berinteraksi.  

Hal dasar yang perlu dipahami adalah bahwa setiap manusia punya hak otonom atas tubuh sendiri. Seperti dijelaskan Gabriella Devi Benedicta dalam Dinamika Otonomi Tubuh Perempuan: Antara Kuasa dan Negosiasi atas Tubuh yang diterbitkan Pusat Kajian Sosiologi FISIP UI (2011) menjelaskan, dalam konteks perempuan, otonomi tubuh tersebut adalah upaya sistematis-berkelanjutan dari setiap perempuan untuk mau dan mampu menjadikan tubuhnya sendiri otonom. "Utuh dari penjajahan siapa dan pihak mana pun dan di mata siapa pun," tulis Benedicta mengutip Harper (2012). 

Otonomi atas tubuh perempuan, kata Benedicta, selalu berhubungan dengan kekuasaan. Seorang perempuan dikatakan dapat memiliki otonomi atas tubuhnya sendiri ketika dia dapat melakukan kontrol atas tubuhnya. 

Relasi perempuan dan laki-laki merupakan tema panjang yang tak kunjung usai. Bahkan pertentangan antara relasi kedua jenis kelamin ini telah berlangsung sejak 6.000 tahun silam. Menurut Linda Meilinawati dan Baban Banita dalam Perempuan dalam Kuasa Patriarki (2009) persoalan menjadi semakin kental ketika dalam relasi ini terjadi ketimpangan di mana terdapat hubungan subordinasi. 

Ilustrasi (Pixabay)

Munculnya ketimpangan dalam relasi antara laki-laki dan perempuan menjadi acuan aliran-aliran feminisme. Hal itu yang masih diperjuangkan sampai detik ini. Salah satu aliran feminisme yang menyuarakan tentang pentingnya otonomi tubuh yakni feminis radikal --mendasar.  

Menurut Meilinawati dan Banita (2009), yang menjadi penekanan oleh feminis radikal adalah bahwa penindasan semuanya berawal melalui dominasi atas seksualitas perempuan yang ditemui di ranah privat. Oleh karenanya berpijak dari hal itu, perjuangan feminis radikal adalah untuk melakukan proses penyadaran terhadap perempuan atas kepemilikan tubuhnya. 

Pasalnya, menurut paham ini, kebanyakan perempuan tidak menyadari akan hal itu dan merasa asing dengan tubuhnya sendiri. Sejalan dengan Psikolog Rose Mini yang bilang soal pelecehan dilakukan oleh pihak yang punya power, analisis feminis radikal juga bilang penindasan terhadap perempuan terjadi melalui kekuasaan seksualitas laki-laki yang dibarengi dengan upaya laki-laki mengontrol tubuh perempuan.

Meskipun sulit, cara untuk menghancurkan budaya patriarki ini bukan tidak mungkin. Meilinawati dkk berkeyakinan, sistem gender atau seks yang merupakan akar penindasan terhadap perempuan ini dapat dihancurkan dengan menciptakan masyarakat baru di mana perempuan dan laki-laki berada dalam posisi setara dalam setiap eksistensinya. Caranya adalah dengan adanya pemahaman androgini di dalamnya, yakni pemahaman pembagian peran yang sama dalam karakter maskulin dan feminin pada saat yang bersamaan. 

Batasan berinteraksi

Kembali lagi ke kasus pelecehan terhadap siswi SMK di Sulawesi Utara, para tersangka memang sudah diusut dan dihukum. Para tersangka sudah dijerat Pasal 82 Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2014 dengan ancaman hukuman minimal 5 tahun, maksimal 15 tahun kurungan. Namun hal ini tak boleh terulang. Mereka harus paham batasan-batasan. 

Alasan tersangka melakukan pelecehan beramai-ramai itu karena mereka hanya sekadar bercanda. Padahal penting untuk mereka ketahui pula, setiap orang punya ruang privasi mereka sendiri. 

Dalam ilmu yang mempelajari penggunaan ruang seseorang atau proksemik, ada yang disebut dengan ruang personal. Seperti dijelaskan Richard West dan Lynn H.Turner dalam bukunya Introducing Communication Theory: Analysis and Application (2007) ruang personal dapat diartikan sebagai sebuah ruang tidak terlihat dan dapat berubah-ubah yang melingkupi seseroang, yang menunjukkan jarak yang dipilih untuk diambil oleh seseorang terhadap orang lain.

Penelitian dalam buku itu menjelaskan, mereka percaya manusia punya keinginan untuk dekat dengan orang lain, tetapi juga menginginkan adanya jarak tertentu. Singkatnya, seperti ditulis dalam buku itu ada empat zona proksemik yakni intim, personal, sosial, dan publik. 

Zona jarak intim, mencakup perilaku yang ada pada jarak antara 0 sampai 18 inci (46 sentimeter). Perilaku pada jarak ini bervariasi mulai dari sentuhan (misalnya berhubungan intim) hingga mengamati bentuk wajah seseorang. 

Jarak ini jika dilakukan tanpa persetujuan orang atau secara tidak sengaja bisa membuat orang merasa tidak nyaman. Oleh karena itu, sangat penting untuk diingat bahwa invasi terhadap ruang personal dapat dianggap pelecehan seksual, tanpa memerhatikan apa tujuan sebenarnya. Karena alasan inilah, kita harus tetap peka terhadap berbagai macam persepsi mengenai jarak intim.

Ilustrasi (Pixabay)

Lalu ada jarak personal. Zona ini mencakup perilaku yang terjadi pada area yang berjarak 18 inci (46 sentimeter) sampai 4 kaki (1,2 meter). Perilaku dalam jarak ini termasuk bergandengan tangan hingga menjaga jarak dengan seseorang sejauh panjang lengan. 

Jarak personal sering kali digunakan untuk keluarga dan teman-teman. Sementara titik terjauh, 4 kaki, biasanya digunakan untuk hubungan yang kurang personal. 

Kemudian yang lebih jauh lagi ada jarak sosial (1,2-3,6 meter) yang biasa dilakukan di antara rekan kerja. Dan Jarak publik yang lebih dari 3,6 meter. Jarak publik biasanya digunakan untuk diskusi formal, contohnya diskusi di dalam kelas antara guru dan murid.