Bagikan:

JAKARTA – Penggunaan sepeda motor masih menjadi favorit masyarakat pada momen mudik Lebaran tahun ini. Hasil Survey Badan Kebijakan Transportasi Kementerian Perhubungan memperkirakan jumlahnya mencapai 25,13 juta unit sepeda motor.

Dari sisi ekonomis, kata Djoko Setijowarno, pengajar teknik sipil Unika Soegijapranata, memang jauh lebih irit dibanding harus menyewa mobil atau naik kendaraan umum. Pemudik juga lebih flexible dari segi waktu dan tak perlu mengantre tiket.

Faktor lainnya, pemudik pun bisa menggunakan sepeda motornya berkeliling di kampung halaman. Tidak perlu meminjam dari sanak saudara.

“Hal itulah yang tidak dapat diperoleh jika menggunakan moda transportasi umum, apalagi kalau di kampung halaman tidak memiliki kendaraan,” kata Djoko dalam keterangannya yang diterima VOI pada 3 April 2023.

Kendati begitu, risikonya juga jauh lebih besar. Sepeda motor tidak dirancang untuk perjalanan jarak jauh. Bila merujuk data kepolisian, kasus kecelakaan yang melibatkan sepeda motor selalu mendominasi.

Pada musim Lebaran 2018 misalnya, dari 3.285 kendaraan yang terlibat kecelakaan, 2.310 unit di antaranya adalah sepeda motor. Tahun berikutnya memang turun, tetapi ini karena jumlah pemudik yang menggunakan sepeda motor juga mengalami penurunan.

Pengendara sepeda motor melintas di jalur alternatif selatan terowongan Cirahong yang menghubungkan Kabupaten Ciamis dengan Kabupaten Tasikmalaya di Jawa Barat, pada 10 Maret 2021, tiga hari menjelang Lebaran. (Antara/Adeng Bustomi/hp.)

Jangankan pada musim Lebaran, pada hari-hari biasa saja jumlah kecelakaan lalu lintas yang melibatkan sepeda motor juga cukup tinggi. Korlantas Polri mengungkap jumlah kecelakaan kendaraan bermotor yang melibatkan sepeda motor sudah mencapai 120.284 kasus sepanjang Januari-September 2022, dengan 85.691 kasus di antaranya menjadi penyebab kecelakaan.

“Maka itu, sebaiknya dihindari mudik menggunakan sepeda motor, terlebih bila sampai membawa muatan berlebihan,” tutur Djoko.

Aturannya sangat tegas. Bila ingin menggunakan sepeda motor, tidak boleh berboncengan lebih dari satu orang sesuai Pasal 61 Peraturan Pemerintah Nomor 55 Tahun 2012 tentang Kendaraan.

Lebar muatan juga tidak boleh melebihi stang, tinggi muatan tidak melebihi 900 milimeter dari atas tempat duduk pengemudi, dan barang muatan ditempatkan di belakang pengemudi sesuai Pasal 10 ayat 4 Peraturan Pemerintah Nomor 74 Tahun 2014 tentang Angkutan Jalan.

Artinya, bila sudah membawa muatan, pengendara sepeda motor tak bisa lagi berboncengan. Mengendarai sepeda motor dan tidak memperhatikan faktor keselamatan diri dan orang lain dapat dipidana dengan pasal 311 ayat (1) Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan dengan hukuman penjara maksimal 1 tahun dan denda Rp3 juta.

“Belum lagi faktor kondisi fisik dan kedisiplinan pengendara. Mudik memakai sepeda motor sangat berbahaya dan terlalu banyak risikonya. Apalagi kalau berboncengan dan membawa anak pula. Sebaiknya dipikirkan dengan matang karena dampaknya tidak hanya bagi diri sendiri, tetapi juga bagi keluarga dan orang lain,” Djoko menegaskan.

Sepeda Motor 100 cc

Pemerintah sejauh ini memang telah berupaya menekan angka kecelakaan sepeda motor seperti dengan menambah kapasitas transportasi publik memperbaiki infrastruktur jalan, serta meluncurkan program mudik gratis sejak 2014. Sayang hasilnya belum signifikan.

Itulah mengapa, Djoko kembali mengusulkan untuk melakukan pembatasan produksi sepeda motor berkecepatan tinggi, yakni sepeda motor dengan kapasitas silinder di atas 100 cc.

Kembali seperti sebelum tahun 2005. Ketika itu, produksi sepeda motor hanya berkisar 2-3 juta unit per tahun dengan kapasitas mesin kurang dari 100 cc. Ini terbukti jarang sekali terjadi kecelakaan lalu lintas akibat sepeda motor. Kondisi lalu lintas tidak semrawut seperti sekarang dan jarang ada pemudik menggunakan sepeda motor.

“Namun, setelah muncul kebijakan kredit, tanpa atau dengan uang muka sekitar tahun 2005 jumlah produksi meningkat tajam. Target produksi 7-8 juta unit per tahun tercapai hingga sekarang. Seiring itu, kapasitas mesin sepeda motor juga dinaikkan, efek negatifnya sangat terlihat,” kata Djoko yang juga menjabat sebagai Wakil Ketua Bidang Pemberdayaan dan Penguatan Kewilayahan Masyarakat Transportasi Indonesia (MTI) Pusat.

Muncul balapan liar di setiap daerah, angka kecelakaan lalu lintas yang melibatkan sepeda motor selalu mendominasi, korban kecelakaan usia produktif menjadi tertinggi, dan saat ini sepeda motor menjadi kendaraan favorit untuk mudik.

Sejumlah kementerian mengadakan program mudik gratis untuk menekan pemudik yang menggunakan sepeda motor. (Antara)

Jumlah pemudik yang menggunakan sepeda motor pada 2005 meningkat hingga lebih dari 50 persen dari tahun sebelumnya.

“Demi keselamatan, usulan itu perlu dipertimbangkan. Sekarang dapat dimulai dengan kendaraan listrik yang berkecepatan rendah,” imbuh Djoko.

Sebelumnya, Kementerian Perhubungan juga sudah mengimbau agar para pemudik tak menggunakan sepeda motor. Sebab, kondisi lalu lintas pada musim mudik Lebaran tahun ini pasca pencabutan pemberlakuan kegiatan masyarakat diperkirakan akan lebih padat.

“Ketimbang naik motor, mending ikut program mudik gratis. Lebih aman dan hemat. Selain penumpang, sepeda motornya juga akan kami angkut secara gratis,” kata Menteri Perhubungan Budi Karya Sumadi dalam keterangan resminya pada 16 Maret lalu.