Bagikan:

JAKARTA - Konstitusi Amerika Serikat (AS) tak melarang warganya yang ingin melepas kewarganegaraan. Syaratnya juga mudah. Namun, hal itu bukan tanpa konsekuensi. Salah-salah bisa membuat seseorang menanggung banyak kerugian termasuk menjadi stateless atau tak punya kewarganegaraan.  

Beberapa waktu lalu, perusahaan Bambridge Accountants dalam penelitiannya mencatat sebanyak 5.800 orang memutuskan untuk melepaskan kewarganegaraannya pada kuartal pertama 2020. Jumlah itu melonjak dari tahun lalu yang tercatat hanya 2.072 orang. 

Sebagian besar mereka yang melakukan hal tersebut mengaku sudah muak dengan segala kondisi negaranya. Kondisi perpajakan dan iklim politik menjadi alasan mayoritas mengapa mereka memutuskan untuk membuang kewarganegaraannya. 

Cara lepas kewarganegaraan

Konstitusi AS tak melarang warganya untuk melepas kewarganegaraannya. Hal itu diatur dalam Undang-Undang (UU) Keimigrasian dan Kebangsaan AS pada Pasal 349 (a) (5). Beleid itu mengatur hilangnya kewarganegaraan dengan sukarela dan dengan maksud melepaskan kewarganegaraan. 

Melansir laman resmi Konsuler AS, seseorang yang ingin melepaskan kewarganegaraan harus melakukannya secara sukarela. Orang tersebut juga harus hadir secara langsung di hadapan petugas konsuler atau diplomatik AS untuk menandatangani sumpah pelepasan. Baik di Kedutaan negara asing atau Konsulat AS.

Pelepasan kewarganegaraan di luar negeri yang tak memenuhi persyaratan yang dijelaskan di atas, tidak memiliki pengaruh hukum. Karena ketentuan Pasal 349 (a) (5), warga negara AS hanya dapat melepaskan kewarganegaraan mereka secara langsung, otomatis prosedur tak dapat dilakukan melalui surat, elektronik, atau melalui agen. 

Kerugian

Namun yang perlu disadari dari melepas kewarganegaraan adalah mereka dapat dianggap stateless atau tak punya kewarganegaraan. Konsekuensinya orang tersebut tak punya perlindungan dari pemerintah mana pun. 

Selain itu mereka juga akan mengalami kesulitan bepergian karena mungkin tidak berhak atas paspor dari negara mana pun. Kasus seperti ini tidak akan terjadi jika seseorang telah memiliki kewarganegaraan pengganti. 

Banyak kerugian yang bakal mereka tanggung apabila melepas kewarganegaraan. Misalnya ia bakal kesulitan untuk memiliki atau menyewa properti, bekerja, menikah menerima jaminan medis atau tunjangan lainnya dan bersekolah. 

Sementara itu mantan warga AS akan diminta untuk mendapatkan visa untuk bepergian ke AS atau menunjukkan bahwa mereka memenuhi syarat untuk masuk AS sesuai dengan ketentuan Program Visa. Jika tidak dapat memenuhi syarat untuk mendapatkan visa, orang tersebut dapat secara permanen dilarang memasuki AS. 

Melepas privilese

Selain konsekuensi yang harus ditanggung, warga AS yang mau melepas kewarganegaraannya juga harus siap melepas semua keuntungan yang selama ini didapat. Misalnya perlindungan pemerintah jika membutuhkan bantuan saat berada di luar negeri, dan kewarganegaraan untuk anak-anak yang lahir di luar AS.

Selain itu, melepaskan kewarganegaraan AS artinya siap melepaskan paspor terkuat di dunia. Salah satu keuntungan utama dari memiliki paspor AS adalah dapat melakukan perjalanan ke lebih dari 180 negara tujuan. Bahkan perjalanan jangka pendek tanpa visa. 

Selain itu, melepaskan kewarganegaraan AS juga berarti harus siap melepaskan akses penuh program pemerintah tertentu. Seperti bantuan perguruan tinggi yang hanya tersedia untuk warga AS.

Mencopot kewarganegaraan AS juga memiliki konsekuensi serius. Terlebih lagi, pelepasan kewarganegaraan tidak semudah membuang paspor. 

Ada proses hukum yang panjang yang melibatkan dokumen, wawancara, dan uang. Melansir Investopedia (https://www.investopedia.com/articles/personal-finance/060515/why-people-renounce-their-us-citizenship.asp), karena peningkatan jumlah warga negara AS yang mengajukan pelepasan kewarganegaraan, Departemen Luar Negeri AS menaikkan biaya dari 450 dolar AS menjadi 2.350 dolar AS, lebih dari 20 kali lipat biaya rata-rata di negara-negara berpenghasilan tinggi lainnya. 

Dan hal terpenting yang perlu diketahui pelepasan kewarganegaraan adalah tindakan yang tidak dapat dibatalkan. Artinya orang tersebut tidak akan dapat berubah pikiran dan mendapatkan kembali kewarganegaraan AS.