Bagikan:

JAKARTA - Ombudsman RI mengungkap kewajiban tes PCR tak berlaku merata untuk moda transportasi pesawat. Hal ini merespons kebijakan pemerintah yang mewajibkan tes PCR bagi pelaku perjalanan jarak jauh dalam negeri via pesawat.

Anggota Ombudsman RI Robert Na Endi Jaweng mengatakan, pihaknya menemukan kru pesawat tidak menjalani tes PCR melainkan hanya tes antigen saja sebelum keberangkatan.

Dia menyebut temuan itu didapatkan di Provinsi Sumatera Utara namun tak memaparkan maskapai penerbangan apa yang dimaksud.

"Temuan kami menunjukan tidak (kru pesawat tidak tes PCR, red). Ternyata mereka hanya antigen," kata Robert dalam diskusi daring, Sabtu, 30 Oktober.

Adanya temuan tersebut membuat Ombudsman bertanya apakah kebijakan mengenai tes PCR untuk moda transportasi pesawat memng hanya dikhususkan kepada penumpang saja.

Robert kemudian mengungkap kru pesawat hanya diawasi oleh Kantor Kesehatan Pelabuhan (KKP) di daerah masing-masing.

"Aturan PCR ini perlu dilihat lebih jauh, apakah ini berlaku untuk kru pesawat juga? Nah ini harus dijawab bagaimana pengecekannya," ungkapnya.

"Ternyata pengecekannya hanya di KKP daerah setempat. Ini temuan valid, kita bisa membuktikan dengan hasil observasi rekaman dan data-data," imbuh Robert.

Lebih lanjut, dirinya mengatakan tak dilakukannya tes PCR bagi awak maskapai penerbangan ini karena perusahaan ogah membayar lebih. Robert memang tak merinci tapi setidaknya ada dua maskapai yang memberlakukan tes antigen untuk kru pesawat.

"Mungkin maskapai enggak mau bayar berkali-kali dengan jumlah yang besar kepada kru mereka, sehingga yang kru pesawat hanya antigen. Sejauh ini yang bisa dibuktikan dua maskapai, saya nggak enak menyebutkan namanya. Tapi faktanya begitu," pungkasnya.