Bagikan:

JAKARTA - Penyidik Bareskrim Polri mendalami keterangan sejumlah saksi perkara pembobolan BNI Rp 1,7 triliun dengan tersangka Maria Pauline Lumowa. Polisi menggali keterangan eks Direktur PT Metranta, Richard Kountul, yang jadi 'kaki tangan' Maria Lumowa terkait Letter of Credit (L/C) fiktif. 

Kepala Biro Penerangan Masyarakat (Karo Penmas) Divisi Humas Polri, Brigjen Awi Setiyono mengatakan, penyidik mendapatkan keterangan terkait peran Richard meneken sejumlah berkas.

"Saksi atas nama RK selaku Direktur PT Metranta (PT MT) telah menandatangani sejumlah dokumen untuk MPL (Maria Pauline Lumowa)" kata Awi di Mabes Polri, Jakarta, Selasa, 28 Juli.

Awi mengatakan, Richard juga diperintahkan Maria Lumowa mencairkan L/C senilai 4,8 juta Euro. Uang ini kemudian ditransfer ke rekening dua perusahaan yang dimiliki Maria Lumowa.

"Richard juga mencairkan letter of credit (L/C) senilai 4,8 juta Euro yang dikonversikan ke Dollar AS pada 13 Juli 2003. Lalu, mentransfer uang tersebut ke dua perusahaan, yaitu PT APB dan PT OMI atas perintah Maria selaku pemilik perusahaan," kata Awi.

Selain kedua perusahaan tersebut, Maria Lumowa disebut polisi juga sosok penentu keputusan pada 8 perusahaan yang tergabung dalam grup Gramarindo Mega Indonesia.

"Perusahaan-perusahaan tersebut telah mengajukan 40 slip LC ke Bank BNI senilai US$76,943 juta, kemudian 56.114.446,50 Euro (56,1 juta Euro),” sebut Alwi.

Berikut ini merupakan daftar perusahaan yang telah mengajukan 40 slip L/C ke Bank BNI;

1. PT TCP sebanyak 5 L/C

2. PT FK (2 L/C)

3. PT MUEI (9 L/C)

4. PT GMI  (8 L/C)

5. PT BNK  (7 L/C)

6. PT BSM (6 L/C)

7. PT FM (2 L/C)

8. PT MT (1 L/C)

Maria Lumowa merupakan tersangka yang ditangkap di Serbia dalam pelariannya. Modus L/C fiktif yang dilakukan Maria dan sejumlah orang pada Oktober 2002-Juli 2003, membuat BNI mengalami kerugian Rp 1,7 triliun. Uang tersebut merupakan pinjaman Gramarindo Group yang dimiliki Maria Lumowa dan Adrian Waworuntu.

PT Gramarindo diduga dibantu oknum pegawai BNI lantaran peminjaman tetap disetujui dengan jaminan L/C dari Dubai Bank Kenya Ltd., Rosbank Switzerland, Middle East Bank Kenya Ltd., dan The Wall Street Banking Corp.

Beberapa bank yang menjadi penjamin juga diketahuibukan bank korespondensi Bank BNI. Pihak BNI pada Juni 2003 kemudian menyelidiki transaksi keuangan PT Gramarindo Group. Hasilnya, perusahaan itu tak pernah melakukan ekspor atau tak sesuai seperti yang dilaporkan saat proses peminjaman.

Kasus ini pun dilaporkan BNI ke Mabes Polri. Saat proses di kepolisian, Maria Lumowa justru meninggalkan Indonesia dengan pergi ke Singapura pada September 2003 atau sebulan sebelum ditetapkan sebagai tersangka.

Dari hasil penyelidikan, Maria Lumowa diketahui kerap berada di Belanda pada 2009 dan sering bolak-balik ke Singapura. Maria pun ternyata sudah menjadi warga negara Belanda sejak tahun 1979. Karena itu, pemerintah Indonesia mencoba mengajukan permohonan ekstradisi ke Pemerintah Belanda sebanyak dua kali pada tahun 2010 dan 2014.

Namun, pemerintah Belanda menolak permohonan itu. Justru memberikan opsi agar Maria Lumowa disidangkan di Belanda. Pada 16 Juli 2019, Maria Lumowa ditangkap berdasarkan red notice interpol yang diterbitkan tahun 2004.