Di Sleman DIY, Anak di Bawah 12 Tahun Sudah Diizinkan ke Tempat Wisata, Mal atau Bioskop, Tapi...
Ilustrasi-Anak-anak bermain di kawasan wisata Kampung Flory, Jugang Pangukan, Tridadi (ANTARA)

Bagikan:

YOGYAKARTA - Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Sleman di Daerah Istimewa Yogyakarta memperbolehkan anak berusia di bawah 12 tahun mengunjungi fasilitas umum setelah status pemberlakuan pembatasan kegiatan masyarakat (PPKM) turun ke Level 2 mulai 19 Oktober 2021-1 November 2021.

Kepala Bagian Protokol dan Komunikasi Pimpinan Sekretariat Daerah Kabupaten Sleman Shavitri Nurmaladewi mengatakan, kebijakan itu tertuang dalam Instruksi Bupati Sleman Nomor 33/INSTR/2021 tanggal 19 Oktober 2021 tentang PPKM Level 2 di Kabupaten Sleman.

Menurut dia, Instruksi Bupati tersebut mencakup beberapa pelonggaran dalam pembatasan kegiatan masyarakat, termasuk di antaranya yang berkenaan dengan izin bagi anak usia di bawah 12 tahun untuk mengunjungi fasilitas umum seperti taman dan tempat wisata.

Namun pelonggaran pembatasan tersebut diberlakukan dengan beberapa persyaratan. "Kapasitas maksimal 25 persen, tempat wisata yang sudah menggunakan aplikasi PeduliLindungi, dan didampingi orang tua," kata Shavitri di Sleman, Antara, Jumat, 22 Oktober.  

Menurut ketentuan yang baru, anak usia di bawah 12 tahun juga boleh masuk ke pusat perbelanjaan atau pusat perdagangan dengan didampingi oleh orang tua.

"Selain itu juga diperbolehkan masuk bioskop, kapasitas maksimal 70 persen, dengan didampingi orang tua," kata Shavitri.

Ia menjelaskan bahwa Instruksi Bupati juga mencakup perubahan dalam kebijakan kerja di kantor di sektor nonesensial.

Menurut ketentuan itu, 50 persen pekerja sektor nonesensial boleh bekerja di kantor dengan syarat pekerja sudah divaksinasi. 

"Sedangkan sektor esensial maksimal 75 persen pelayanan masyarakat, 50 persen administrasi perkantoran," kata Shavitri.

Di samping itu, pemerintah daerah mengizinkan penyelenggaraan resepsi pernikahan dengan syarat hadirin maksimal 50 persen dari kapasitas ruangan dan tanpa acara makan dan minum di tempat.

Kegiatan di tempat ibadah juga diperbolehkan dengan batasan jamaah maksimal 75 persen dari kapasitas ruang.

"Sementara untuk kegiatan seni, budaya, olahraga, dan sosial kemasyarakatan maksimal 50 persen. Sektor konstruksi infrastruktur publik dan swasta beroperasi 100 persen," kata Shavitri.