Pengacara di Banyumas Positif Sabu Saat Razia Indekos, Minta Izin ke BNNK Hadiri Sidang Pengadilan Dulu
Salah satu penghuni kos yang melakukan tes urine (Foto: DOK ANTARA)

Bagikan:

JATENG - Seorang pengacara terjaring razia yang digelar Badan Narkotika Nasional Kabupaten (BNNK) Banyumas bersama beberapa instansi terkait lainnya. Razia dilakukan di sejumlah indekos Kelurahan Purwokerto Kidul dan Kelurahan Bancarkembar.

Subkordinator Pencegahan dan Pemberdayaan Masyarakat BNNK Banyumas, Wicky Sri Erlangga Adityas mengatakan, secara keseluruhan tercatat sebanyak 61 penghuni rumah kos yang menjalani pemeriksaan urine dalam kegiatan deteksi dini tersebut. Rinciannya, 43 orang perempuan dan 18 orang laki-laki.

"Tes urine telah dilakukan sesuai SE/8/VI/DE/PM/00/2020/BNN yang mana petugas pendaftaran dan penerimaan urine menggunakan APD (alat pelindung diri), dengan didukung oleh Bakesbangpol (Badan Kesatuan Bangsa dan Politik) Kabupaten Banyumas dalam penyediaan testkit-nya. Tes urine menggunakan alat tes uji 6 parameter (Amp, Thc, Mop Coc, Met, Bzo)," katanya menjelaskan.usai razia di Purwokerto, Antara, Senin, 18 Oktober. 

Dari hasil pemeriksaan urine, kata dia, sebanyak 58 orang dinyatakan negatif dari penyalahgunaan narkoba. Sementara dua orang lainnya diketahui positif benzo (Bzo) serta satu orang positif Bzo, amphetamine (Amp), dan metamphetamine (Met atau sabu-sabu).

"Satu orang yang positif Bzo, Amp, dan Met ini diketahui merupakan seorang penasihat hukum atau pengacara yang juga ketua salah satu organisasi pemuda di Kabupaten Banyumas. Untuk sementara, kami belum menemukan barang bukti sabu-sabu," katanya.

Menurut dia, pihaknya akan melakukan asesmen lebih lanjut terhadap yang bersangkutan termasuk dua orang yang positif Bzo.

Kendati demikian, asesmen terhadap oknum pengacara akan dilakukan setelah yang bersangkutan menghadiri sidang di pengadilan.

"Yang bersangkutan minta izin kepada kami karena ada jadwal sidang di pengadilan. Setelah sidang, yang bersangkutan akan menjalani asesmen," katanya.

Lebih lanjut, Wicky mengatakan kegiatan deteksi dini penyalahgunaan narkoba tersebut terselenggara atas kerja sama BNNK Banyumas dengan Detasemen Polisi Militer IV/1 Purwokerto, Propam Polresta Banyumas, dan Satuan Polisi Pamong Praja Kabupaten Banyumas.

Ia mengakui kegiatan razia sebagai upaya deteksi dini penyalahgunaan narkoba sempat terhenti akibat adanya pandemi COVID-19 namun sejak kasus penularan virus corona tersebut menunjukkan tren penurunan, pihaknya kembali menggiatkan. 

"Pengedar dan penyalah guna obat-obatan terlarang memang tidak mengenal COVID-19, jadi kami akan terus menggencarkan razia ini," kata Wicky.