JAKARTA - Polisi telah menetapkan tiga tersangka dalam penggerebekan kantor penagihan pinjaman online (pinjol) ilegal di kawasan Green Lake, Tangerang.
Dua tersangka di antaranya bertugas untuk kirim foto yang tak senonoh untuk menagih peminjamnya. Kepada wartawan, Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Yusri Yunus mengungkapkan kasus ini pada Jumat, 15 Oktober.
Simak video di bawah ini.
Tag Terpopuler
#prabowo subianto #golkar #ott kpk #pilkada jakarta #judi onlinePopuler
26 November 2024, 07:00
26 November 2024, 05:00
26 November 2024, 06:05
26 November 2024, 06:00