Bagikan:

JAKARTA - Anggota Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Mochammad Afifuddin menyoroti potensi kecurangan dalam Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) Serentak 2020 lewat jabatan aparatur sipil negara (ASN).

Afif bilang, Komite ASN (KASN) harus mengantisipasi netralitas ASN dalam masa pemilihan. Sebab, mobilisasi dukungan ASN tak cuma bisa dimanfaatkan oleh calon petahana, namun juga calon nonpetahana.

"ASN itu tidak semerta merta hanya bisa dimobilsasi oleh petahana. Bisa jadi juga dimanfaatkan oleh kekuatan di luar petahana. Mereka yang mantan-mantan pejabat di satu daerah masih bisa memcengkram mobilisasi ASN dan menggerakkan mereka untuk berpihak," kata Afif dalam diskusi virtual, Jumat, 24 Juli.

Netralitas ASN memang menjadi masalah klasik yang terjadi setiap kontestasi politik. Pegawai pemerintah ini memang memiliki hak pilih, namun mereka diwajibkan untuk bersikap netral dan tidak boleh terang-terangan memihak kepada salah satu pasangan calon.

Bahkan, sejak awal tahun hingga bulan Juni lalu, Bawaslu memiliki 369 catatan pelanggaran netralitas ASN dan telah dilaporkan kepada KASN. Sebagian pelanggaran berhubungan dengan penanganan COVID-19.

Kategori pelanggaran yang banyak dilakukan adalah kampanye di media sosial, kegiatan kepegawaian yang berpihak ke kandidat peserta pemilu, dan ikut memasang alat peraga kampanye.

Terdapat 10 instansi daerah yang terbanyak melakukan pelanggaran. Daerah tersebut antara lain Kabupaten Wakatobi 18 pelanggaran, Kabupaten Sukoharjo 11, Provinsi NTB 7, Kabupaten Dompu 7, Kabupaten Bulukumba 7, Kabupaten Banggai 7, Kemendikbud 6, Kota Makassar 5, Kabupaten Supiori 5, dan Kabupaten Muna 5.

"Ini akhirnya berdampak pada apa yang kita disebut dengan politisasi bantuan. Di sini ada hubungannya dengan kewenangan kita, bagaimana kita melakukan penindakan terhadap orang-orang yang memanfaatkan bantuan tersebut," ucap Afif.

Selain netralitas ASN, Afif juga menyoroti tingginya potensi pelaggaran politik uang yang dilakukan para calon kepala daerah untuk menggalang dukungan, terlebih kepada pemilih kategori masyarakat berpenghasilan rendah. 

"Kita harus sama-sama menanganinya karena ini samgat menyangkut banyak hal. Jangan sampai ada kesimpulan seakan-akan hanya pemilih yang di bawah seakan-akan memang mau digalang dukungannya dengan politik uang, padahal potensi ini ada di semua level masyarakat.

Sebagai informasi, Pilkada 2020 akan digelar di 270 wilayah di Indonesia. 270 wilayah ini meliputi 9 provinsi, 224 kabupaten, dan 37 kota, pada 9 Desember. Pilkada tahun ini akan digelar dengan menerapkan protokol COVID-19 di semua tahapan.