Pemerintan Perketat Syarat Turis Asing Masuk Bali, Begini Aturannya
Menteri Koordinator Bidang Kemaritiman dan Investasi Luhut Binsar Panjaitan (Foto: Antara)

Bagikan:

JAKARTA - Menteri Koordinator Bidang Kemaritiman dan Investasi Luhut Binsar Pandjaitan menyebut pemerintah memperketat persyaratan kedatangan turis asing yang masuk ke Bali.

Luhut bilang, pengetatan syarat masuk ini dilakukan untuk memastikan tidak ada peningkatan kasus di Bali, seperti arahan dari Presiden Joko Widodo.

"Untuk memastikan tidak terjadi peningkatan kasus di Bali, pemerintah akan memperketat persyaratan mulai dari predeparture requirement hingga on arrival requirement," kata Luhut dalam konferensi pers virtual, Senin, 11 Oktober.

Luhut menuturkan, pembukaan penerbangan internasional ke Bali yang akan dilakukan pada pekan ini diharapkan mampu untuk memulihkan Ekonomi Bali yang masih jauh di bawah kondisi Pra Pandemi.

"Namun, pembukaan harus tetap dilakukan secara hati-hati sekali walaupun kenaikan kasus sudah menurun tetap Rt masih belum berada dibawah 1," ucap Luhut.

Berikut adalah pengetatan persyaratan pelaku perjalanan internasional sebelum masuk ke Bali:

1. Berasal dari negara dengan kasus konfirmasi level 1 dan 2 dengan positivity rate di bawah 5 persen.

2. Hasil negatif tes RT-PCR yang sampelnya diambil max 3x24 jam sebelum jam keberangkatan. Kemudian, harus ada bukti vaksinasi lengkap, dengan dosis ke-2 dilakukan setidaknya 14 hari sebelum keberangkatan dan ditulis dalam bahasa Inggris, selain bahasa negara asal.

3. Asuransi kesehatan dengan nilai pertanggungan min. USD 100.000 dan mencakup pembiayaan penanganan COVID-19;

4. Bukti konfirmasi pembayaran akomodasi selama di Indonesia dari penyedia akomodasi atau pihak ketiga.

Sementara, pengetatan persyaratan pelaku perjalanan internasional Saat tiba di Bali adalah:

1. Mengisi E-HAC via aplikasi PeduliLindungi.

2. Melaksanakan tes RT-PCR on arrival dengan biaya sendiri – Pelaku perjalanan dapat menunggu hasil tes RT-PCR di akomodasi yang sudah direservasi

3. Jika hasil negatif, maka pelaku perjalanan dapat melakukan karantina ditempat karantina yang sudah direservasi selama 5 hari, lalu melakukan PCR pada hari ke 4 malam. Jika hasil negatif, maka pada hari ke 5 sudah bisa keluar dari karantina.