Bagikan:

BELITUNG - Kepolisian Resor Belitung, Provinsi Kepulauan Bangka Belitung berhasil mengamankan pelaku pencurian peralatan radar karang dan satelit ikan milik KM. Star Jaya, HR (23) dan S (33). 

Aksi kedua pelaku terjadi saat kapal bersandar di Pelabuhan Perikanan Nusantara (PPN) Tanjung Pandan, Belitung, pada Maret lalu.

"Pelaku melakukan aksi pencurian tersebut dengan masuk ke dalam kapal dan menuju kotak yang berisikan satu set peralatan radar dan satelit ikan," kata Kasubsi Penmashumas Polres Belitung, Ipda Belly Pinem di Tanjung Pandan, Antara, Senin, 11 Oktober. 

Aksi pencurian pertama kali diketahui oleh salah seorang anak buah kapal (ABK) KM. Star Jaya bahwa satu set peralatan satelit ikan merek Furuno GP 23 No.6432-1811 dan satu set peralatan radar karang merek Furuno Ech Sounder LS 4100 No. 2242-4668 telah hilang.

"ABK meneruskan informasi kehilangan tersebut kepada saudara Hasan Basri (47) selaku penanggung jawab atau juragan kapal tersebut," ujarnya.

Ia mengatakan pelaku, HR (23) berhasil ditangkap saat berada di Desa Tanjung Binga pada Sabtu, 9 Oktober lalu.

"Unit Tipidum menerima laporan dari masyarakat bahwa pelaku, HR (23) sedang berada di Tanjung Binga maka tim langsung bergerak menuju Tanjung binga untuk mengamankan pelaku," katanya.

Sedangkan tersangka lainnya, S (33) berhasil diamankan di Pelabuhan Perikanan Nusantara (PPN) Tanjung Pandan usai pulang dari melaut.

"Barang Bukti (BB) yang berhasil diamankan satu set peralatan satelit ikan yang memang sempat dijual oleh pelaku," ujar dia.

Dia menambahkan, akibat pencurian tersebut korban mengalami kerugian yang diperkirakan kurang lebih sebesar Rp10juta.

"Peralatan tersebut memang sempat dijual oleh pelaku dengan alasan untuk biaya kepulangannya ke kampung halaman," katanya.