Bagikan:

SOLO - Dinas Kesehatan Jawa Tengah menyebutkan jumlah warga yang dipasung karena mengalami penyakit gangguan jiwa di wilayahnya mencapai 390 kasus sepanjang 2021.

"Jumlah warga dipasung di Jateng periode Januari hingga Juni 2021 sebanyak 390 kasus dan mereka tersebar di 35 kabupaten kota di daerah ini," kata Kepala Dinkes Pemprov Jateng Yulianto Prabowo, di Peringatan Hari Kesehatan Jiwa Se-dunia (HKJS) 2021 yang digelar, di Rumah Sakit Jiwa Daerah (RSJD) Surakarta, Jateng dikutip Antara, Minggu, 10 Oktober.

Menurut Yulianto Prabowo pihaknya banyak mendapati orang yang dipasung tersebut karena gangguan jiwa. Karena itu, mereka dipasung oleh keluarganya sendiri dengan alasan malu atau aib keluarga dan tidak dibawa ke Rumah Sakit Jiwa Daerah (RSJD).

Jumlah kasus orang dipasung karena penyakit gangguan jiwa di Jateng pada 2020 mencapai 515 orang.

"Problema pasung ini, sangat banyak dan hampir semuanya sudah dibebaskan, tetapi setelah dilepas kemudian dilakukan pemasungan kembali oleh masyarakat," kata Yulianto.

Menurut Dinkes Jateng, untuk menangani masalah tersebut harus bersama-sama dengan masyarakat. Dengan kerja sama baik, permasalahan kesehatan jiwa bisa ditangani dengan baik. Semua komponen harus bersatu padu sehingga angka-angka pengurungan pasung bisa menjadi perhatian semua.

Yulianto mengatakan kasus kesehatan jiwa tersebut merupakan bagian dari ikhtiar Pemprov Jateng dalam menjalankan misi menjadikan masyarakatnya lebih sehat, pintar, dan berbudaya. Selain itu, masyarakat juga mencintai lingkungan kesehatan jiwa menjadi salah satu kebudayaan masyarakat yang terabaikan dan sekarang menjadi lebih penting.

"Kesehatan jiwa merupakan bagian yang penting ke depannya, menjadi sumber daya manusia yang produktif, sekaligus aset bangsa yang berharga," katanya.

Pada saat ini, 75 persen hingga 95 persen orang dengan gangguan jiwa di negara berpenghasilan rendah dan menengah tidak dapat mengakses pelayanan kesehatan jiwa. Kurangnya investasi pada kesehatan jiwa, mulai stigmanisasi dan diskriminasi juga berkontribusi pada kesenjangan pengobatan.

Menurut dia, stigma dan diskriminasi tidak hanya berdampak pada kondisi kesehatan orang dengan gangguan fisik dan kejiwaan. Tetapi juga keluarga dan kurangnya kesempatan mendapatkan pendidikan dan pekerjaan.

Pemprov Jateng mempunyai perhatian besar terhadap kesehatan jiwa. Jateng mempunyai tiga RSJD yakni di Solo, Klaten dan Semarang. Hal ini, sesuai amanat Undang Undang (UU) RI tentang Kesehatan Jiwa, dimana Pemprov Jateng berkewajiban menyediakan fasilitas RSJD proposional dengan jumlah penduduk di daerahnya.