JAKARTA - Wali Kota Makassar Moh Ramdhan Pomanto menyambut baik program "Lapor Korupsi" yang diluncurkan Polda Sulawesi Selatan. Cara ini menjadi bentuk transparansi pemerintah maupun para pejabat dalam mengelola daerah.
"Dengan adanya peluncuran program baru ini dapat menjadi wadah transparansi kinerja pemerintahan pada masyarakat," ujar Moh Ramdhan Pomanto di Makassar, Kamis 7 Oktober.
Program Lapor Korupsi yang baru diluncurkan akan menjadi penyemangat pemerintah dalam bekerja secara profesional dan transparan.
Apalagi dalam program lapor korupsi tersebut, juga bisa diakses seluruh orang yang menggunakan android maupun smartphone lainnya karena aplikasi Lapor Korupsi sudah tersedia di playstore.
"Ini sekaligus menjadi catatan pemerintah dalam bekerja. Lebih transparan dalam mengelola daerah karena sekarang eranya serba digital. Masyarakat juga dengan mudah memberikan informasi dugaan korupsi. Jadi jika tidak ingin dilaporkan, bekerjalah dengan maksimal dan terbuka," tutur dia dikutip dari Antara.
BACA JUGA:
Sementara itu Direktorat Reserse Kriminal Khusus Polda (Ditreskrimsus) Sulawesi Selatan yang telah meluncurkan program tersebut berharap pemerintah bisa maksimal dalam memberikan pelayanan kepada masyarakat serta terbebas dari indikasi korupsi.
Kapolda Sulawesi Selatan Irjen Pol Merdisyam mengatakan, program lapor korupsi diharapkan menjadi wadah masyarakat untuk mengawasi pengelolaan pemerintahan oleh pejabat-pejabat.
"Diluncurkannya program lapor korupsi ini diharapkan menjadi sebuah wadah masyarakat agar dapat dengan mudah mengakses dan melaporkan bila menemukan indikasi tindak pidana korupsi yang terjadi didaerahnya tanpa harus melapor langsung ke kantor Polda Sulsel," tutur dia.
Diketahui, Aplikasi Lapor Korupsi tak hanya terkoneksi pada Direktorat Kriminal Khusus (Dirkrimsus) Polda, namun juga dengan imstansi penegak hukum lainnya untuk menampung informasi dugaan korupsi.
Aplikasi ini bisa diakses masyarakat dengan mengisi form dan mengunggah KTP, sebagai syarat awal. Setelah itu, mengisi alamat jelas serta mengirimkan surat elektronik dengan lampiran dokumentasi dugaan tindak pidana korupsi.
Apikasi ini juga bertujuan untuk meminimalisir pelaporan yang berujung pada fitnah atau tindakan pencemaran nama baik serta adanya perlindungan saksi pelapor tindak pidana korupsi.