Sembilan Tim Pengawas Bentukan DPR untuk Awasi Kebijakan Pemerintah
Rapat Paripurna DPR (Mery Handayani/VOI)

Bagikan:

JAKARTA - Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) resmi membentuk sembilan tim pengawas dan pemantau. Tim tersebut bertujuan untuk melakukan pengawasan tehadap berbagai kebijakan, yang dihasilkan pemerintah bersama DPR.

Ketua DPR Puan Maharani mengatakan, dalam pelaksanaan fungsi pengawasan, pada masa persidangan ini, DPR melalui Alat Kelengkapan Dewan telah membahas bersama Mitra Kerja, berbagai permasalahan yang menjadi atensi DPR dan atau masyarakat.

Puan berujar, tim pemantau dan pengawas DPR ini diharapkan bisa mengoptimalkan kinerja dan fungsi pengawasannya sebagai repesentasi dari rakyat.

Menurut Puan, tim ini secara khusus sengaja dibentuk untuk mengawal dan mengkoreksi kebijakan Pemerintah agar terus sejalan dengan keinginan masyarakat luas.

"Terkait hal-hal pengawasan tersebut, pada Masa Sidang II, diharapkan Pemerintah telah dapat memberikan kemajuan tindak lanjut atas berbagai permasalahan yang menjadi perhatian DPR dan/atau masyarakat," kata Puan, di Gedung DPR, Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Selasa, 17 Desember.

Dari sembilan tim tersebut, empat di antaranya adalah tim pengawas. Mereka adalah tim untuk mengawasi pembangunan daerah perbatasan, tim pengawas perlindungan kinerja migas Indonesia, tim pengawas pelaksanaan penanganan bencana dan tim pengawas penyelenggara ibadah haji.

Selain itu, terdapat lima tim pemantauan. Di antaranya adalah tim pemantauan pelaksanaan UU Otonomi Daerah Khusus Aceh, Papua, Papua Barat, Keistimewaan DIY dan DKI Jakarta.

Ada pula tim pemantauan dan evaluasi usulan program pembangunan daerah pilihan (UP2DP), tim penguatan diplomasi parlemen, tim implementasi reformasi DPR, dan tim Open Parliament Indonesia (OPI).