Bagikan:

JAKARTA - Masyarakat di Melbourne diwajibkan mengenakan masker.  Sebab, pemerintah Negara Victoria, Australia, akan dikenakan denda 200 dolar Australia atau sekitar Rp2 juta (saat kurs 1 dolar Australia sama dengan Rp10 ribu).

Dilansir Reuters, Perdana Menteri Victoria, Daniel Andrews mengatakan, kebijakan penerapan denda ini dilakukan karena negara bagian terpadat kedua di Australia itu mendapati peningkatan jumlah infeksi virus corona 2 pekan terakhir.

"Kami akan mengenakan masker di Victoria dan berpotensi di bagian lain negara ini untuk waktu yang sangat lama," kata Andrews pada briefing televisi.

Dia menyadari, vaksin untuk COVID-19 belum ada. "Masker adalah hal yang sederhana, tetapi ini tentang mengubah kebiasaan, ini tentang menjadi bagian sederhana dari rutinitas Anda," kata Andres.

Australia telah mencatat sekitar 11.800 kasus COVID-19 pada pertengahan Juli. Ini pula yang mendorong pihak berwenang untuk melakukan pembatasan jarak sosial. 

Victoria menjadi negara bagian pertama di Australia, yang mengharuskan penggunaan masker untuk penduduknya.

Sementara, New South Wales (NSW), negara berpenduduk terpadat yang telah melonggarkan aturan jarak sosial awal bulan ini, kembali membatasi beberapa interaksi sosial karena kasus-kasus telah berkembang.

Pada Minggu, NSW melaporkan 18 infeksi baru, tertinggi dalam tiga bulan. Tingkat penularan di negara bagian itu lebih tinggi daripada di Victoria. 

"Orang-orang didesak untuk menghindari perjalanan dan pertemuan yang tidak penting," kata Wakil Kepala Kesehatan NSW Jeremy McAnulty dalam sebuah pernyataan video.

"Yang menjadi perhatian khusus adalah transmisi di tempat-tempat seperti hotel dan restoran, pusat kebugaran, dan pertemuan sosial," ujar dia.

Sekitar 60 orang di ibu kota NSW, Sidney, dikenakan denda 1.000 dolar Australia (sekitar Rp10,2 juta) per orang setelah menghadiri sebuah pesta pada Sabtu, 18 Juli, malam. Mereka melanggar pedoman kesehatan masyarakat yang tidak lebih dari 20 pengunjung ke sebuah rumah.