Bagikan:

BANDA ACEH - Personel Direktorat Kepolisian Perairan dan Udara Polda Aceh menangkap satu unit kapal beserta lima awaknya karena diduga menggunakan alat tangkap terlarang berupa pukat harimau di perairan Aceh Utara.

"Penangkapan kapal beserta awaknya berjarak empat mil laut dari garis pantai Jambo Aye, Kabupaten Aceh Utara," kata Direktur Kepolisian Perairan dan Udara (Dirpolairud) Polda Aceh Kombes  Wawan Setiawan di Banda Aceh dikutip Antara, Kamis, 30 September.

Lima anak buah kapal yang diamankan dalam penangkapan tersebut yakni berinisial KK (37) selaku nakhoda dan ILS (30), AH (28), MH (19), dan ZM (21).

Menurut perwira menengah Polri tersebut, sebelum ditangkap, personel yang bertugas terlebih dahulu memeriksa dokumen kapal motor dengan inisial KM PD.

Setelah pemeriksaan, kata Kombes Wawan, diketahui kapal dengan bobot 18 gross ton (GT) tidak memiliki izin lengkap menangkap ikan seperti SIUP, SIPI, dan SPB.

"Kapal tersebut tidak memiliki dokumen pelayaran dan menangkap ikan menggunakan pukat harimau. Kapal beserta awak dan ikan setengah tong fiber diamankan ke Ditpolairud Polda Aceh di Banda Aceh," kata Kombes Wawan.

Dia mengatakan nakhoda kapal berpotensi dijerat melanggar Pasal 84 Ayat (1) UU Nomor 32 Tahun 2004 yang diubah menjadi UU Nomor 45 Tahun 2009a tentang perikanan.

"Pasal tersebut menyebutkan barang siapa menangkap ikan menggunakan alat yang membahayakan kelestarian sumber daya ikan, maka ancaman hukumannya pidana penjara paling lama 10 tahun dan denda paling banyak Rp2 miliar," kata Kombes Wawan.