Bagikan:

KUPANG - Sebanyak delapan tersangka kasus pembunuhan terhadap Yoris (17) remaja asal Dusun Habibola, Desa Waihawa, Kecamatan Bola, Kabupaten Sikka, diancam pidana 15 tahun penjara akibat ulah mereka pada Senin, 27 September.

"Delapan orang berhasil kami ringkus, dan dari delapan orang itu sudah ditetapkan tersangka dengan salah satunya sebagai pelaku penusukan," kata Kapolres Sikka AKBP Sajimin dihubungi dari Kupang, dilansir Antara, Rabu, 29 September.

Hal ini disampaikannya berkaitan dengan perkembangan kasus penikaman yang mengakibatkan seorang remaja terbunuh pada usai menghadiri suatu pesta di daerah itu.

Delapan orang yang ditangkap dan ditetapkan sebagai tersangka itu adalah Stanislaus Silvanus, Albertus Novensius, BLasisus Blebu, Theofelus D Jonso, Mateus R, Ambrosius Nong Dande, Ardianus Putra, dan Inosensius Ronaldo.

"Dari delapan tersangka itu Mateus R adalah pelaku yang melakukan aksi penusukan kepada korban dengan sebilah pisau," tambah dia.

Kapolres mengatakan bahwa sebelumnya pada Selasa, 28 September sekitar pukul 13.00 WITA para pelaku, yakni MR, Albertus Novensius, dan TD dibekuk di rumah saksi R di Kecamatan Hewokloang.

Setelah menangkap ketiga orang itu, polisi kemudian memanggil lima orang saksi yang kemudian mengarah kepada pelaku.

Lebih lanjut Sajimin mengatakan, kepada para pelaku dikenakan Pasal 80 Undang-Undang Perlindungan Anak Jo Pasal 170 Ayat 2 KUHP dengan ancaman pidana penjara maksimal 15 tahun.

“Korban sendiri diketahui masih berusia 17 tahun sehingga kita kenakan UU Tentang Perlindungan Anak,” tanbah dia.