LEBAK – Polres Lebak menemukan fakta dalam kasus penganiayaan anak terhadap orang tua yang terjadi di Kampung Bangkalok RT04/03, Desa Girimukti, Kecamatan Cimarga, Kabupaten Lebak, Provinsi Banten, Jawa Barat.
Bedasarkan keterangan Kapolres Lebak Polda Banten AKBP Teddy Rayendra, melalui Kasihumas Polres Lebak Iptu Jajang Junaedi, tersangka SY ternyata berstatus orang dengan gangguan jiwa (ODGJ).
"Saat ini pelaku sudah diamankan Unit Reskrim Polsek Cimarga Polres Lebak. Dan berdasarkan hasil pemeriksaan dari keterangan saksi dan keluarga bahwa pelaku SY, pada tahun 2020 pernah di rawat di rumah sakit jiwa.” ungkap Jajang kepada VOI, Rabu 29 September.
Mendekam di rumah sakit jiwa, ternyata membuat keluarga SY menarik paksa sang anak untuk tinggal di rumah saja.
BACA JUGA:
“Pernah di rawat di rumah sakit jiwa dan dibawa pulang paksa oleh keluarganya. Saat ini pelaku masih menjalani pengobatan rawat jalan di RSUD Adjidarmo Rangkasbitung," jelas Jajang.
Jajang mengatakan, sejauh ini pelaku masih diamankan. Terkait apakah pelaku menjalani proses hukum, pihak Kepolisian masih perlu melakukan pemeriksaan lebih mendalam.
“Iya kita lakukan pemeriksaan lebih lanjut. Sementara pelaku kita amankan dahlu.” Sambung Jajang.
Sebelumnya diberitakan, SY (28) membacok ayahya, Rasdi (65) pada Selasa, 28 September, sekira pukul 18.15 WIB. Kejadian tersebut berawal ketika SY meminta rokok kepada ayahnya, Rasdi. Namun sang ayah tidak bisa memenuhi permintaan anaknya.
Setelah beberapa menit kemudian, tiba-tiba SY membawa parang dan langsung membacokkan ke arah kepala, punggung dan lengan ayahnya. Rasdi terjatuh tak bisa melawan. Warga yang mengetahui hal tersebut langsung membawa Rasdi ke RSUD Adjidarmo. Kepolisian yang mendapat laporan langsung menangkap SY.