JAKARTA - Ketua Umum Korps Pegawai Republik Indonesia (Korpri) Zudan Arif Fakhrulloh menyatakan pemakaian seragam Korpri dilarang dimodifikasi seenaknya.
Hal ini menanggapi foto seorang ASN memakai seragam Korpri dengan model gamis yang viral media sosial Twitter. Beredarnya foto tersebut memunculkan beragam reaksi dari warganet.
"Tidak boleh seenaknya membuat model-model baju Korpri. Harus sesuai aturan yang semuanya sudah diatur rapi," kata Zudan saat dihubungi VOI, Jumat, 17 Juli.
Ketentuan mengenai model seragam Korpri diatur dalam Peraturan Menteri Dalam Negeri (Permendagri) Nomor 11 Tahun 2020 Tentang Pakaian Dinas Aparatur Sipil Negara di Lingkup Kementerian Dalam Negeri dan Pemerintah Daerah.
Dalam Pasal 24, ASN di lingkungan Kementerian Dalam Negeri dan Pemerintah Daerah wajib berpakaian dinas dengan atribut lengkap, rambut dipotong pendek rapi dan sesuai dengan etika bagi Pria, dan tidak mewarnai rambut yang mencolok.
Dalam lampiran gambar seragam yang digunakan sebagai rujukan, baju Korpri bagi PNS berlengan panjang. Kemudian, panjang baju hanya sampai di bawah pinggang dengan paduan celana atau rok biru tua.
Seragam batik berwarna biru ini wajib digunakan dalam kegiatan tertentu, seperti Upacara hari ulang tahun Korps Pegawai Republik Indonesia, tanggal 17 setiap bulan, upacara hari besar nasional, rapat-rapat dan pertemuan-pertemuan yang diselenggarakan oleh Korpri.
Kemudian, ada sanksi yang dikenakan jika ASN tidak mematuhi ketentuan berseragam Korpri. Pada Pasa 25, disebutkan bahwa ASN yang tidak mematuhi dikenai sanksi administratif berupa teguran lisan paling banyak 3 kali oleh atasan langsung dan teguran tertulis paling banyak 2 kali oleh Majelis Kode Etik sesuai ketentuan peraturan perundangundangan.
Terhadap ASN yang mengenakan seragam Korpri mirip gamis, Zudan mengaku pihaknya masih melakukan pencarian untuk memberi sanksi berupa teguran.
"ASN tersebut belum ketemu siapa dan di mana. Nanti kalau ketemu, ditegur oleh Korpri setempat," ucap dia.
Foto ASN berseragam mirip gamis diunggah ramai di media sosial Twitter sejak kemarin. Bahkan, politikus Partai Demokrat Ferdinand Hutahaean ikut mengomentari foto tersebut.
"Ini seriusan foto orang ini bukan editan? Kalau seriusan benar adanya, harusnya lembaga tempatnya bekerja memberikan sanksi karena pakaian ini melanggar ketentuan dan aturan tentang pakaian dinas ASN," kicau Ferdinand.
Ini seriusan foto orang ini bukan editan? Kalau seriusan benar adanya, harusnya lembaga tempatnya bekerja memberikan sanksi karena pakaian ini melanggar ketentuan dan aturan ttg pakaian dinas ASN.
Selain melanggar aturan, ini akan merusak budaya nasional. @kemendagri https://t.co/LRF7nfLi1e
— Ferdinand Hutahaean (@FerdinandHaean3) July 16, 2020