Bagikan:

KARAWANG - DPRD Kabupaten Karawang, Jawa Barat (Jabar), menyampaikan agar pengurus Korpri setempat segera menyelesaikan persoalan 700 pensiunan Pegawai Negeri Sipil (PNS) yang menagih pembayaran uang pensiunan atau uang kadeudeuh.

"Kami dari legislatif normatif saja. Diharapkan agar persoalan itu bisa segera diselesaikan," kata Ketua DPRD Karawang Endang Sodikin saat dihubungi di Karawang, dilansir dari Antara, Kamis, 3 Oktober. 

Pengurus Korps Pegawai Republik Indonesia (Korpri) Karawang segera menyelesaikan persoalan tersebut dan tidak membiarkan masalah berlarut-larut.

"Uang pensiunan itu hak mereka yang sudah mengabdi selama bertahun-tahun sebagai PNS. Jadi saya kira ini harus segera diselesaikan," katanya.

Selain meminta agar pengurus Korpri Karawang segera menyelesaikan persoalan, Endang  juga mengaku akan berkomunikasi dengan Badan Kepegawaian dan Sumber Daya Manusia (BKPSDM) Karawang untuk membahas hal tersebut.

Sementara itu perwakilan dari ratusan pensiunan PNS 2022-2023 di lingkungan Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Karawang, sebelumnya mendatangi kantor Korpri, mereka menagih pembayaran uang pensiunan atau uang kadeudeuh yang menjadi hak mereka.

Salah seorang mantan PNS Pemkab Karawang, Juhdiana, mengatakan banyak pensiunan yang sudah bertahun-tahun tapi tidak juga mendapat uang pensiunan dari Korpri Karawang.

Selama menjadi PNS, ada setoran uang bulanan dari para PNS ke Korpri Karawang, sebagai satu-satunya organisasi dan wadah berhimpun PNS.

Setoran uang bulanan ke Korpri Karawang itu berlaku sejak seseorang menjadi PNS hingga pensiun. Kemudian saat pensiun, mereka mendapatkan uang senilai Rp14 juta dari Korpri, yang merupakan uang setoran bulanan mereka selama menjadi PNS.

Juhdiana menyebutkan hingga kini terdapat ratusan pensiunan PNS yang mempertanyakan hak uang pensiunan mereka dari Korpri. Mereka merupakan pensiunan tahun 2022-2023.

Dari informasi yang diperoleh, kata dia, jumlah pensiunan PNS yang belum mendapatkan uang pensiunan dari Korpri Karawang sekitar 700 orang, sehingga saat ini hak uang pensiunan PNS yang belum dibayarkan Korpri Karawang mencapai sekitar Rp9,8 miliar.