Bagikan:

DENPASAR - Gubernur Bali Wayan Koster mengeluarkan Surat Edaran Nomor 17 Tahun 2021 tentang Pemanfaatan Produk Garam Tradisional Lokal Bali. Tujuannya untuk mengapresiasi warisan budaya yang memiliki cita rasa khas dan sekaligus dapat meningkatkan kesejahteraan masyarakat.

"Produk garam tradisional lokal Bali telah dikenal sebagai garam yang higienis, berkualitas tinggi, dan memiliki cita rasa yang khas, sehingga telah terbukti aman dikonsumsi oleh krama (masyarakat) Bali secara turun-temurun," kata Koster dalam keterangan tertulis, Selasa, 28 September.

Garam tradisional lokal Bali menurut Koster telah memperoleh pengakuan dan diminati di dunia kuliner, serta telah dipasarkan secara nasional dan internasional melalui marketplace. Di samping itu telah diekspor ke Jepang, Korea, Thailand, Prancis, Swiss, Rusia, dan Amerika Serikat.

"Namun, sejak lama, Bali dibanjiri produk garam impor yang dikonsumsi masyarakat Bali dan dimanfaatkan oleh hotel dan restoran di Bali, serta dipasarkan oleh pasar modern yang mengancam keberadaan produk garam tradisional," ucap Koster.

Kondisi tersebut telah menurunkan sumber ekonomi dan pendapatan masyarakat Bali, yang berdampak pada semakin ditinggalkannya kehidupan sebagai petani garam tradisional.

Koster mengemukakan, produk garam Bali di wilayah Kusamba, Kabupaten Klungkung; wilayah Amed dan Kubu, Kabupaten Karangasem; wilayah Tejakula dan Pemuteran Kabupaten Buleleng; wilayah Gumbrih, Kabupaten Jembrana; wilayah Kelating, Kabupaten Tabanan; dan wilayah Pedungan dan Pemogan, Kota Denpasar telah ada sejak berabad-abad yang lalu

"Hingga saat ini, di berbagai daerah tersebut, masyarakat masih dengan aktif menggeluti sebagai sumber penghidupan bagi krama pesisir Bali," ucapnya.

Karena itu, dengan adanya SE tersebut, Koster mengimbau Bupati/Wali Kota se-Bali, perusahaan swasta, pelaku usaha hotel dan restoran, pelaku usaha katering, pelaku usaha pasar modern dan pasar rakyat di Bali serta masyarakat Bali agar menggunakan produk garam tradisional lokal Bali untuk dikonsumsi dalam kehidupan sehari-hari.

Selanjutnya untuk kebutuhan spesifik sesuai kearifan lokal Bali, agar diperdagangkan dan dipromosikan di seluruh wilayah Bali, di luar Bali, dan di ekspor ke mancanegara.

"Kami imbau agar mendorong dan memfasilitasi pengembangan IKM, UMKM, dan koperasi sebagai lembaga usaha bagi krama (masyarakat) Bali dari hulu sampai hilir guna meningkatkan produksi garam tradisional, serta memfasilitasi pemasaran dan pemanfaatannya sebagai basis pengembangan ekonomi kreatif," ujarnya.

Kemudian  untuk melindungi keberadaan sentra produksi garam tradisional lokal Bali dari ancaman penggusuran dan alih fungsi lahan untuk kepentingan usaha lain.

"Saya perintahkan Kepala Dinas Kelautan dan Perikanan, Kepala Dinas Koperasi UKM, dan Kepala Dinas Perindustrian dan Perdagangan Provinsi Bali untuk berkoordinasi dan bersinergi dengan Pemerintah Kabupaten/Kota se-Bali dan para pihak agar Surat Edaran ini terlaksana secara efektif, berdaya guna, dan berhasil guna," ucap Koster.

Dengan berlakunya edaran ini diharapkan adanya hubungan mutualistis yang sama-sama memberi dan mendapat manfaat bagi pelaku usaha dan masyarakat Bali.

"Jangan sampai pelaku usaha melakukan kegiatan usaha hanya untuk mendapat manfaat bagi kepentingan ekonominya sendiri, tanpa menjadikan aktifitas usahanya sebagai sumber penghidupan yang memberi manfaat bagi masyarakat Bali," kata Koster.