Bagikan:

KALSEL - DPRD Kotabaru Kalimantan Selatan (Kalsel) setuju dana sebesar Rp37,5 miliar untuk pembangunan Gedung DPRD baru di Sebelimbingan dialihkan untuk wilayah ring satu atau daerah yang terdampak aktifitas pertambangan. 

"Kalau bisa rencana kegiatan yang dilaksanakan di tahun 2021 dikaji ulang, dan untuk dana untuk rencana gedung DPRD digeser untuk pembangunan yang ada di ring satu di Pulau Laut Tengah," kata Ketua DPRD Kotabaru, Sairi Mukhlis di Kotabaru, Antara, Senin, 27 September.

Pembangunan Gedung DPRD yang berlokasi sekitar 15 kilometer dari pusat kota  tersebut menggunakan dana komitmen dari perusahaan pertambangan batu bara PT Sebuku Tanjung Coal (STC) sebagai kompensasi atas diterbitkannya izin usaha pertambangan (IUP) oleh Pemkab Kotabaru.

Ketua DPRD Kotabaru mengajak untuk tidak terfokus pada pembangunan infrastruktur jalan jembatan, dan sebagainya.

"Tetapi dalam rangka peningkatan sumber daya manusia anak anak kita di Kabupaten Kotabaru juga perlu mendapatkan alokasi anggaran yang cukup," katanya.

Corporate Social Responsibility PT Sebuku Tanjung Coal, Kahrani, mengatakan, akan menyampaikan masalah tersebut ke manajemen. "Kami akan sampaikan semua hasil rapat dengar pendapat kepada manajemen," katanya.

Sementara itu, pembangunan Gedung DPRD Kotabaru di Sebelimbingan sudah dimulai sejak beberapa tahun lalu, namun pembangunan yang telah menghabiskan dana sekitar miliaran rupiah itu mandeg terkait ketersediaan anggaran.