Sebut Ada Oknum Dishub Terlibat Ranjau Paku di Jalan MT Haryono, Polisi: Tidak Ada, Pelaku Bekerja Sendiri
Kapolsek Tebet Kompol Alexander Yurikho (tengah) memegang barang bukti ranjau paku/ Foto: Rizky Sulistio/ VOI

Bagikan:

JAKARTA - Kapolsek Tebet Kompol Alexander Yurikho membantah adanya keterlibatan oknum tertentu dalam kasus penyebaran ranjau paku di sepanjang Jalan MT Haryono, Kelurahan Tebet Barat, Kecamatan Tebet, Jakarta Selatan.

Dari hasil pemeriksaan sementara, tersangka BIP (43) mengaku bekerja sendirian ketika menyebarkan ranjau paku di sepanjang Jalan MT Haryono.

Sementara ketika disinggung terkait pengakuan tersangka dalam video viral itu, bahwa aksinya dibantu oknum Dishub DKI, Kapolsek menyatakan tidak ada.

"Tidak ada, itu tidak ada (oknum Dishub). Jadi mungkin karena kekesalan masyarakat. Yang bersangkutan bekerja sendirian," kata Kapolsek kepada VOI, Jumat 24 September.

Meski demikian, Polsek Tebet masih mendalami pemeriksaan terhadap tersangka.

"Terkait adanya keterlibatan pihak lain, proses penyelidikan masih berjalan dan akan kami dalami," ujarnya.

Lebih lanjut, Kapolsek menjelaskan, tersangka merupakan spesialis ranjau paku dari rangka payung.

"Tersangka sudah kami tetapkan dan amankan. Diharapkan tidak terjadi lagi musibah ban kempes. Itu musibah yang dibuat buat oleh orang tak bertanggung jawab hanya untuk mendapatkan keuntungan secara pribadi," katanya.

"Pelaku bekerja sebagai operator bengkel tambal ban portable di Jalan MT Haryono, samping pom Bensin," ujar Kapolsek Tebet Kompol Alexander Yurikho. 

Pelaku dijerat Pasal 192 KUHP mengenai larangan merintangi jalur yang digunakan lalu lintas dengan ancaman 9 tahun penjara.