Bagikan:

DEPOK - Polres Metro Depok akhirnya berhasil mengungkap kasus pembunuhan seorang pria di Jalan Petombak RT04/05 Harjamukti, Cimanggis, Depok yang ditemukan meninggal di semak-semak.

Pria yang diketahui anggota TNI AD bernama Sertu Yordan Lopo, itu rupanya dibunuh oleh pelaku bernama Ivan Victor Dethan alias Ivan (28).

Kapolres Metro Depok Kombes Imran Edwin Siregar mengatakan pelaku Ivan Victor Dethan berhasil ditangkap daerah Pasar Minggu Jakarta Selatan pada Kamis 23 September, sekitar pukul 10.30 WIB. 

"Saat ditangkap anggota Tim Resmob pimpinan Kanit Resmob AKP Suparno pelaku tidak melawan ditangkap daerah Pasar Minggu langsung dibawa ke Polres," ujar Imran didampingi Dandim 0508 Depok Kolonel Inf Agus Isrok Mikroj, Kolonel czi Nurdihin Adi nugroho, DanMenzikon Pusziad, dan Kasat Reskrim AKBP Yogen Heros, di Mapolrestro Depok, Jumat 24 September.

Kombes Imran mengungkapkan penusukan yang dilakukan oleh pelaku bermula ketika pelaku berusaha merelai pertengkaran antara M dan A masalah knalpot motor yang bising. 

"Jadi M dengan A ini ada konflik masalah knalpot bising motor, lalu pelaku Ivan ini yang juga kerabat dari M ikut membantu setelah itu pelaku Ivan ini mengeluarkan pisau lipat langsung menusuk A terluka di paha atas kanan," kata Imran.  

Melihat keributan, kata Imran, datang korban yang mencoba melerai. Namun, masih kata Imran, Lopo justru jadi korban. 

"Pelaku I ini tidak tahu kalau korban Yordan Lopo adalah anggota TNI. Ada kesempatan pelaku I menusukan pisau lipat sekali di bagian dada sebelah kiri hingga meninggal dunia," tambahnya. 

Korban setelah terkena tusukan pisau pelaku, mencoba berjalan sejauh 50 meter dari lokasi kejadian sampai akhirnya terbaring di semak-semak, dan berhasil ditemukan warga pagi hari sekitar 06.00 WIB. 

"Setelah pelaku menusuk korban langsung kabur ke tempat kontrakannya daerah Pasar Minggu. Tidak butuh waktu lama anggota setelah mengetahui identitas pelaku. Langsung diciduk hari itu juga berselang beberapa jam setelah penemuan jasad korban.” ungkap Imran.

Barang bukti yang disita yakni baju korban saat dikenakan, HP, dan pisau lipat yang digunakan menusuk kedua korban.

Pelaku dikenakan Pasal 338 KUHP tentang pembunuhan ancam hukuman di atas 20 tahun.