Bagikan:

JAKARTA - Sebanyak 9.311 pelamar Calon Pegawai Negeri Sipil (CPNS) tidak lolos seleksi administrasi dalam rekrutmen di lingkup Pemerintah Provinsi DKI Jakarta. Itu artinya, ada sebanyak 41.250 pelamar yang lolos seleksi administrasi dari total sekitar 50.200 orang yang berebut 3.958 kursi pegawai sipil DKI Jakarta. 

Kepala Badan Kepegawaian Daerah (BKD) DKI Chaidir menjelaskan faktor terbanyak gagalnya para pelamar melewati seleksi administrasi adalah kesalahan formasi jabatan ketika melamar. 

"Kebanyakan karena salah 'kamar' sih memang. Misalnya, ada formasi jurusan hukum, tapi dia yang berasal dari jurusan administrasi masukkan lamaran ke formasi itu. Itu yang jadi tidak lulus," kata Chaidir di Balai Kota, Jakarta Pusat, Senin, 16 Desember. 

Chaidir mengakui, sebenarnya dalam prasyarat yang telah diumumkan lewat laman resmi bkddki.jakarta.go.id jika pelamar yang mengajukan lamaran di luar formasi yang ditentukan tak akan lolos seleksi. 

Alasan terbanyak kedua lainnya adalah banyak pelamar yang tidak menyertakan syarat khusus berupa surat tanda registrasi (STR) yang ditetapkan pada sejumlah formasi, terutama tenaga kesehatan seperti bidan dan perawat. Setelah ini, Pemprov DKI membuka kesempatan masa sanggah selama 7 hari ke depan. 

"Kalau mau nyanggah, silakan, kalau dia kurang ini, kurang ini. Nanti kita sampaikan ke panselnas BKN (Badan Kepegawaian Negara)," ungkap dia. 

Setelah masa sanggah selesai, para pelamar akan melewati seleksi kompetensi dasar (SKD), kemudian mengerucut ke seleksi kompetensi bidang (SKB). Dari situ, tersaring sebanyak 3.958 orang untuk dilakukan pemberkasan. 

"Untuk di pemerintahan daerah, tidak di DKI saja, tidak boleh melakukan tes kompetensi bidang ditambah dengan wawancara. Itu hanya boleh di lembaga kementerian," tutup dia. 

Sebagai informasi, masa pendaftaran CPNS DKI telah dibuka sejak 11 November lalu. Rinciannya, ada 2.064 formasi tenaga kependidikan, 629 untuk tenaga kesehatan, dan 1.265 untuk tenaga teknis atau administrasi. Ketentuan jumlah ini berdasarkan pada Keputusan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (Menpan RB) Nomor 333 tahun 2019. 

Dari 3.958 lowongan CPNS DKI, Pemprov DKI memproyeksikan 79 formasi untuk disabilitas dan 60 untuk lulusan terbaik. CPNS dengan lulusan terbaik adalah pelamar yang lulus dengan predikat "Dengan Pujian" atau cumlaude dari perguruan tinggi terakreditasi unggul dan program studi terakreditasi A atau unggul pada saat kelulusan. 

Sementara, formasi disabilitas adalah pelamar berkebutuhan khusus yang harus menjalani pemeriksaan kesehatan dan kemampuan fungsional oleh dokter pada rumah sakit pemerintah. 

Pemeriksaan itu mesti menyatakan yang bersangkutan benar-benar penyandang disabilitas dan masih dapat ditingkatkan melalui terapi dengan alat bantu atau bahasa isyarat. Kemudian, pelamar dapat melaksanakan tugas kedinasan apabila diterima sebagai CPNS. 

Hal tersebut dibuktikan dengan surat keterangan disabilitas dari dokter rumah sakit pemerintah atau puskesmas yang menerangkan jenis dan derajat kedisabilitasannya.