Bagikan:

JAKARTA - Di Kota Bekasi ada yang beda nantinya. Kalau kebijakan ini disetujui, semua warga yang masuk ke minimarket atau toko swalayan wajib menggunakan aplikasi PeduliLindungi.

Pemerintah Kota Bekasi saat ini mulai menyosialisasikan aplikasi PeduliLindungi kepada pengelola serta pengunjung minimarket atau toko swalayan sejalan dengan rencana mereka mewajibkan penggunaan aplikasi tersebut di dalam semua area publik.

"Sedang disosialisasikan, untuk keamanan semua. Kita tidak ingin ekonomi saja tapi kesehatan juga terjaga, maka kita merencanakan memberlakukan kebijakan itu," kata Kepala Dinas Perindustrian dan Perdagangan Kota Bekasi Tedy Hafni seperti dikutip Antara, Rabu 22 September.

Kata Tedy, rencana ini memang baru sebatas sosialisasi sementara. Uji cobanya belum dilaksanakan sebab pemkot masih menunggu kebijakan lebih lanjut dari pusat.

Jika kebijakan ini diterapkan nanti, teknis pemberlakuannya akan diserahkan sepenuhnya kepada pengelola toko swalayan yang ada di Kota Bekasi.

"Mereka kan biasanya ada pengelolanya, nanti mereka yang lebih teknis lah, karena biasanya ada koordinator masing-masing minimarket," ucap dia.

Selain mencegah potensi penularan COVID-19, penerapan kebijakan ini juga bertujuan untuk mengetahui perbandingan jumlah okupansi toko swalayan dengan kapasitas maksimalnya, seperti yang kini sudah diterapkan di pusat perbelanjaan lain yakni mal dan pusat retail Kota Bekasi.

Kepala Satpol PP Kota Bekasi Abi Hurairah mengaku sudah menginstruksikan jajarannya untuk melakukan sosialisasi kepada pihak toko swalayan dengan sasaran mengetahui seberapa banyak pengunjung yang masuk ke Indomaret dan Alfamart melalui basis data aplikasi PeduliLindungi.

"Kebijakan ini sebenarnya sudah diterapkan di mal dan retail di Kota Bekasi. Kontroversi di masyarakat pasti ada, kita serahkan sepenuhnya pada kebijakan yang nanti akan ditetapkan," ujarnya.

Berdasarkan hasil sosialisasi sementara, kata dia, baik pihak Indomaret maupun Alfamart telah berusaha menerima kebijakan tersebut, meski untuk penerapannya masih menunggu keputusan pimpinan pengelola toko swalayan tersebut.

"Untuk selanjutnya nanti kita tunggu ketetapan dari Surat Pak Wali (Wali Kota Bekasi) dan apabila diberlakukan, nanti akan ada sanksi bagi pengelola minimarket yang tidak memasang barcode PeduliLindungi di area pintu masuk," kata dia.

Informasi ini juga disampaikan melalui akun Instagram Satpol PP Bekasi. Kata salah satu petugas yang sedang berbicara kepada karyawan Indomaret, ini masih bentuk sosialisasi.

"Ketika konsumen tak punya aplikasi PeduliLindungi, entah dia sudah vaksin atau tidak, dilarang masuk. Yang kedua, usai di bawah 12 tahun dilarang masuk," kata petugas itu.

Warganet mempertanyakan alasan Pemkot Bekasi.

"Kasian pak yg emak2 punya anak tanpa art atau babysitter, kalo butuh ke alpa pas suami kerja, masa iya anaknya ditinggal dirumah sendirian gada yg jaga, mana masih kecil"

"Iya-in aja biar cepet. Ga mungkin juga satpolpp mantau tiap Indomaret"

"Tanggung pak..pom bnsin,,warmindo,,warkop,,wc umum,,toko klontong juga pak..biar ribet sekalian pak"

"yang blom vaksin karna blom 3 bulan sembuh dari copid gimana dah?"