Bagikan:

JAKARTA - Para pencari kerja di Tanah Air harus bersiap-siap. Presiden Joko Widodo akan menyelesaikan peraturan tentang program Kartu Pra-Kerja pada Desember 2019 ini. Saat ini, pemerintah melalui, Kementerian Ketenagakerjaan sedang melakukan pemetaan mengenai kebutuhan pasar kerja untuk melaksanakan program Kartu Pra-Kerja.

"Kami lagi memetakan kebutuhan pasar kerja, agar dapat menyusun program-program pelatihan untuk Kartu Pra-Kerja. Sehingga para lulusan mendapatkan keterampilan yang sesuai dengan kebutuhan dunia usaha," kata Sekretaris Jenderal Kementerian Ketenagakerjaan Khairul Anwar di Jakarta, Senin 16 Desember.

Ia mengatakan salah satu kendala SDM di Indonesia adalah tidak sesuainya antara kebutuhan industri dengan kemampuan SDM yang ada. Untuk itu pemerintah berupaya untuk memfasilitasi akses mutu para calon pekerja.

"Kemudahan akses betul-betul jadi program pemerintah. Nah saat ini kami sedang menetapkan sektor mana saja yang jadi kebutuhan dari angkatan kerja kita. Agar nanti lembaga pelatihan dapat memberikan pengetahuan dan peningkatan keterampilan seputar itu," kata dia.

Kementerian Ketenagakerjaan juga tengah menyusun program-program lainnya untuk Kartu Pra-Kerja, setelah itu maka akan dilakukan sosialisasi kepada masyarakat.

Sebelumnya Menteri Koordinator Bidang Perekonomian Airlangga Hartarto mengatakan Kartu Pra-Kerja akan diluncurkan pada Agustus 2020. Pada Desember 2019, pemerintah berencana menyelesaikan peraturan presiden Kartu Pra-Kerja, pada Januari 2020 pemerintah menargetkan penyelesaian Project Management Office (PMO) atau organisasi yang menentukan dan menjaga standar dalam manajemen proyek Kartu Pra-Kerja.

Kemudian pada Februari 2020 akan dilakukan sosialisasi ke publik melalui situs jejaring, kemudian pada Maret dan April 2020 akan dilakukan uji coba di dua kota yaitu Jakarta dan Bandung. Uji coba itu akan dilakukan berbasis aplikasi.

Menteri Ketenagakerjaan Ida Fauziah sebelumnya menyebut ada delapan cara untuk bisa mendapatkan Kartu Pra-Kerja. Pertama-tama calon peserta harus mendaftarkan diri melalui kemenaker.go.id. "Prinsip first in first serves. Artinya yang lebih dulu mendaftar akan dapat mengikuti pelatihan vokasi lebih awal dibandingkan yang mendaftar belakangan," ucap Ida.

Kedua, pemerintah akan melakukan proses seleksi secara online. Hasilnya pun akan diumumkan melalui situs Kemenaker. Ketiga, kalau calon peserta lulus seleksi, mereka perlu memilih lembaga pelatihan vokasi melalui website atau aplikasi.

Keempat, peserta nantinya akan mengikuti pelatihan sesuai pilihan mereka, baik secara tatap muka maupun daring. Biaya pelatihan berkisar Rp 3 juta hingga Rp 7 juta akan ditanggung pemerintah. Kelima, setelah mendapatkan sertifikasi kompetensi dapat mengikuti uji kompetensi, biaya akan disubsisidi dari program kartu pra-kerja hingga Rp 90.000.

Keenam, peserta akan mendapat insentif persiapan melamar pekerjaan sebesar Rp 500.000. "Karena mereka pencari kerja mereka tidak dalam status finansial untuk mencari lowongan," kata Ida.

Ketujuh, peserta akan memberikan penilaian dan evaluasi proses pelatihan yang telah diikuti. Terakhir, peserta harus mengisi survei kepekerjaan yang dilakukan secara periodik untuk mendapat data apakah sudah mendapatkan kerja atau belum.