Pemprov Sulsel Gandeng KPK Amankan Aset yang Diklaim Pihak Lain Tanpa Dokumen Jelas
Plt Gubernur Sulsel Andi Sudirman Sulaiman (ANTARA)

Bagikan:

MAKASSAR - Pemerintah Provinsi Sulawesi Selatan kembali menggandeng Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) untuk membantu mengejar dan mengamankan sejumlah aset yang kini diklaim penguasaannya oleh pihak perseorangan tanpa status dokumen yang jelas.

"Banyaknya aset-aset pemerintah digugat oknum tertentu dengan dokumen tertentu yang kita indikasikan bahwa adalah dokumen masih diragukan keasliannya," ujar Pelaksana tugas (Plt) Gubernur Sulsel Andi Sudirman Sulaiman usai rapat bersama tim Kopsurgah KPK di Makassar dikutip Antara, Jumat, 17 September.

Dia menegaskan, Tim Koordinasi dan Supervisi Pencegahan (Korsupgah) KPK siap membantu Pemprov dalam hal pendampingan kepemilikan aset hingga manajemen aparatur sipil negara (ASN) serta pengadaan barang dan jasa, sebagai bentuk pencegahan dan penindakan korupsi.

Sejauh ini, Pemprov Sulsel telah mengamankan satu aset negara dari tujuh aset yang diklaim milik perseorangan. Hal ini tentu tidak lepas dari peran dan bantuan KPK dalam mengamankan aset milik negara.

"Kita baru menangkan satu aset yakni Al Markaz Al Islami, sudah keluar keputusannya kita terima hari ini (putusan kasasi) dan masih ada enam dari tujuh aset yang digugat oleh mereka," papar Andi Sudirman.

Penggugat perseorangan dimaksud mengugat enam lahan pemerintah tersebut, sebutnya, adalah orang yang sama menggugat lahan Al Markaz yakni atas nama Ince Baharuddin dan Ince Rahmawati mengklaim lahan itu miliknya.

"Dengan ini kita mau bersama-sama KPK untuk pendampingan bagaimana ini (aset). Tidak boleh ada sejengkal tanah dari pada pemerintah kemudian menggunakan dokumen tertentu mengambil hak yang bukan milik mereka," ucap Sudirman.

Sementara Kepala Satuan Tugas (Kasatgas) Wilayah IV Korsupgah KPK Niken Ariati, kepada wartawan mengungkapkan, pihaknya sudah memantau tujuh aset vital milik negara, baik itu BUMN, pendidikan, PLN dan lainya.

Aset yang digugat tersebut yakni lahan di Pelabuhan Makassar ditempati PT Pelindo IV Makassar, sudah inkracht (berkekuatan hukum tetap), kemudian lahan tambak Unhas di Tallo kini berproses kasasi. dua lahan Jalan Tol di Tallo sudah inkrah, Pasar Panampu sedang kasasi, Masjid Al Markaz sudah kasasi dan lahan di Jalan Latimojong sedang berproses.

"Jadi ini tujuh fasilitas umum kemudian objek vital negara, sangat rawan digugat orang yang sama. Kita berharap ada upaya maksimal dari masing-masing pihak untuk mempertahankan, kalau tidak begitu nanti hilang," papar Niken.

Pihaknya berharap ada pengawalan semua lini mempertahankan baik dari sisi pengumpulan bukti-bukti dan dokumennya. Walaupun sejumlah aset yang digugat masih dalam proses sidang, Niken melihat ada upaya pihak penggugat menggunakan cara lama, memanfaatkan dokumen sistem lama.

"Dari yang saya baca, itu digunakan (menggugat) Rincik yang dikeluarkan tahun 1940-an. Jadi nanti kita berusaha all out, karena semua yang digugat ini sebenarnya punya dokumen yang lengkap mulai zaman Belanda dan sertifikatnya juga sudah ada," ungkap dia.