Bagikan:

SURABAYA - Warga Surabaya tidak perlu keluar rumah untuk mengurus pernikahan, baik perkara perceraian hingga daftar nikah. Cukup mendaftar melalui aplikasi Lontong Kupang, Sidak Pasukan, dan ACO-ERI. 

Aplikasi itu baru diluncurkan oleh Pemerintah Kota (Pemkot) Surabaya melalui Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Disdukcapil), bersama Pengadilan Agama (PA) Surabaya dan Kementerian Agama (Kemenag). Peluncuran aplikasi layanan itu digelar di Balai Kota Surabaya.

Melalui kolaborasi tersebut, Pemkot meluncurkan aplikasi layanan Lontong Kupang, ACO-ERI, dan Sidak Pasukan. Ketiga layanan tersebut dapat diakses melalui laman web: http://layanan-integrasi.disdukcapilsurabaya.id/. Layanan melalui aplikasi itu bertujuan untuk memberikan kemudajan pelayanan, kepastian waktu, dan biaya murah.

"Semoga apa yang kami perbuat dan sinergikan ini, dapat bermanfaat bagi masyarakat," kata Wali Kota Surabaya, Eri Cahyadi, di sela peluncuran aplikasi layanan Lontong Kupang, Sidak Pasukan, dan ACO-ERI.

Eri Cahyadi menjelaskan, Lontong Kupang merupakan sebuah aplikasi Layanan Online dan Terpadu Melalui One Gate System Antara Disdukcapil, Pengadilan Agama, dan Kemenag. Melalui aplikasi itu, warga dapat mengurus peradilan terkait pernikahannya yang belum dilaporkan secara resmi ke Kantor Urusan Agama (KUA) dan Disdukcapil. Warga cukup mendaftar melalui aplikasi tersebut. 

"Kemudian, mereka akan mendapatkan notifikasi jadwal pelaksanaan isbat nikah, yang akan dilakukan di Kantor Kecamatan sesuai domisili. Sekali sidang langsung dapat semua, mulai dari buku nikah, akta nikah, perubahan satatus Kartu Keluarga (KK), dan perubahan status KTP. Sehingga, masyarakat tidak perlu bolak-balik dan menghabiskan banyak biaya," katanya.

Selain itu, lanjut Eri Cahyadi, warga juga bisa mengakses layanan pendaftaran gugatan atau permohonan cerai melalui aplikasi "ACO-ERI". Yakni, pusat aplikasi pendaftaran e-court secara online yang terintegrasi dengan PA Surabaya. Sedangkan, aplikasi bertajuk "Sidak Pasukan" merupakan Sistem Integrasi Data Kependudukan Pengadilan Agama Surabaya & Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil. 

"Warga bisa mendaftarkan perkara perceraian, talak, pergantian nama di buku nikah, dan masih banyak lagi program pelayanan yang diintegrasikan," katanya.

Dia berharap, melalui layanan ini warga lebih mudah melakukan pendaftaran perkara dengan biaya murah. Bahkan, pendaftarannya bisa dilakukan secara mandiri, tanpa harus menggunakan jasa pendamping. "Kalau mau sidang mereka juga bisa mendaftar di Kantor Kelurahan. Di sana ada petugas yang akan membantu. Tidak perlu ke kantor PA, untuk menghindari ketemu orang yang salah. Kami bertugas untuk memotong proses itu," ujarnya.