Bagikan:

GORONTALO - Kepala Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Disdukcapil) Gorontalo Utara, Gorontalo, Sarce Kandou menyebut, pembayaran gaji menjadi alasan honorer di lingkungan kerjanya melakukan mogok.

"Sejak hari Senin (13 September) beberapa honorer atau pegawai tidak tetap (PTT) sebagai tenaga operator dan administrasi melakukan mogok. Saya sebut beberapa sebab masih ada 10 orang honorer yang hadir di hari Senin, dan 11 orang di hari ini," katanya, di Gorontalo dikutip Antara, Rabu, 15 September.

Dia mengaku tak menyangka mogok kerja akan dilakukan. Namun jika yang dituntut adalah hak, alangkah eloknya untuk mengkonfirmasi dulu ke pihak pimpinan agar dicarikan solusi terbaik.

Meskipun ada yang mogok, pelayanan di kantor dan sosialisasi di kecamatan tetap berlangsung, meski tidak dipungkiri aktivitas pelayanan melambat karena jumlah petugas pelayanan berkurang.

Sarce  menjelaskan, ada 2 jenis honorer di Disdukcapil sesuai SK, yaitu tenaga operator dan tenaga administrasi.

"Mogok terjadi karena para tenaga operator menuntut agar gaji para tenaga administrasi diiberikan bersamaan," katanya.

Namun kondisi itu tidak bisa terpenuhi sebab menurut dia, gaji tenaga administrasi hanya tersedia hingga Mei 2021 dan semuanya telah terbayarkan.

Sementara kekurangannya hingga Desember mendatang, menurut dia, masih menunggu anggaran pada APBD Perubahan, dan kewenangan membahas itu ada di DPRD dan Badan Keuangan.

Untuk tenaga operator, pembayaran gaji tetap dilakukan dan saat ini, sementara dalam proses penagihan untuk Juli hingga Agustus.

"Kemungkinan pada Kamis (16 September) gaji telah masuk di rekening masing-masing," ujar Sarce.

Pihaknya terus berupaya menaikkan gaji para honorer, baik disampaikan langsung kepada bupati maupun melalui kepala Bappeda dan DPRD. 

"Sebab gaji mereka tergolong sangat kecil," sebut Sarce.

Dia memastikan tidak ada pemotongan gaji untuk honorer yang terlambat datang ke kantor. Namun yang tidak masuk selama 4 hari, gajinya dipotong 10 persen dan seterusnya meningkat sesuai jumlah hari tidak masuk kerja tanpa pemberitahuan.

"Ini sesuai SK Bupati terhadap penilaian kinerja PTT. Proses penagihan dilakukan sesuai jumlah yang boleh ditagih, atau sesuai yang akan diterimakan dan ditransfer langsung ke rekening masing-masing, sehingga jumlah pemotongan itu memang tidak ditagih," paparnya.