Disdikpora Bali Izinkan Belajar Tatap Muka Terbatas, Ini Syaratnya
ILUSTRASI/ANTARA

Bagikan:

DENPASAR - Dinas Pendidikan, Pemuda dan Olahraga (Disdikpora) Bali sudah mengizinkan pembelajaran tatap muka (PTM) terbatas. Tapi ada syarat ketat dalam pelaksanaannya.

Kepala Disdikpora Bali I Ketut Ngurah Boy Jayawibawa menerangkan,  untuk PTM mengacu Instruksi Menteri Dalam Negeri (Inmendagri) Nomor 42 Tahun 2021 tentang PPKM Level 4, 3, 2 COVID-19 Jawa-Bali.

"Kalau untuk PTM itu kita sebenarnya sudah siap dengan turunnya Inmendagri 42. Sudah bisa dilaksanakan tatap muka sebenarnya," kata Boy, saat dihubungi Rabu, 15 September.

Untuk PPKM level 3, ada dua opsi yakni pembelajaran tatap muka terbatas yakni 50 persen dan pembelajaran jarak jauh/daring.

"Jadi orang tua siswa ada dua opsi yang sekarang dan boleh. Tetapi pengertian boleh itu tidak serta merta sekolah bebas tetapi harus waspada," imbuhnya.

Bagi sekolah yang akan melakukan PTM terbatas ada beberapa prosedur kriteria yang wajib dilaksanakan. Yaitu, sekolah memiliki alat-alat protokol kesehatan, thermogun, hand sanitizier, tempat cuci tangan. Pembelajaran tatap muka hanya diberi waktu 1,5 jam.

"Untuk kantin harus ditutup, pemisahan  jarak (antar siswa) 1,5 meter, dan seterusnya. Dan yang terakhir adalah harus ada izin dari orangtua siswa. Kalau memang diizinkan buat surat izin, kalau memang tidak diizinkan, tetap si anak mendapatkan hak pelayanan pendidikan melalui daring," jelasnya.

"Orang tua jangan khawatir, jika belum berani atau melepas anaknya. Karena, pembelajaran bisa melalui daring. Kami menyadari itu, jadi ada dua opsi yang kami siapkan," sambung Boy.

Sekolah yang akan menjalankan PTM terbatas harus berkoodinasi dengan Satgas COVID-19 setempat. Nila nantinya ditemukan sekolah terkonfirmasi positif COVID-19 maka wajib ditutup sementara.

"Dan yang terakhir jika ditemukan ada terkonfirmasi positif COVID-19, sekolah wajib ditutup sementara," ujarnya.

Boy menyebutkan, sudah ada beberapa sekolah di Bali yang melakukan pembelajaran tatap muka, sekitar 10 persen. Namun, dibatasi 50 persen atau 18 siswa dalam satu kelas.

"Sudah ada, tetapi itu pun kebetulan siswanya sangat sedikit. PTM itu setidaknya 50 persen. Kalau 50 persen maksimal dia 18 (siswa). Tetapi ada beberapa sekolah-sekolah swasta yang memang muridnya sedikit hanya 15 (siswa) tentu dia bawah kriteria 50 persen," sebutnya.

Bila PTM terbatas dijalankan, maka Dinas Pendidikan akan melakukan pengawasan ketat.

"Kita memonitoring, mengawasi dan mengevaluasi. Kalau memang ada terkonfirmasi positif COVID-19 kita akan tutup atau di lapangan tidak sesuai dengan harapan kita, bergerombol berkerumun kita akan kasih peringatan kepada kepala sekolah," ujar Boy.