Izin Pertambangan PT Bulawan Daya Lestari Belum Juga Keluar
Ilustrasi (Foto: by Khusen Rustamov from Pixabay)

Bagikan:

JAKARTA - PT Bulawan Daya Lestari (BDL) harus menghentikan kegiatan penambangan emas di Kabupaten Bolaang Mongodow, Sulawesi Utara sejak 10 Maret 2019 lalu. Hal ini karena izin perpanjangan tambang tak kunjung dikeluarkan.

Adapun izin usaha pertambangan operasi produksi (IUP-OP) dan izin pinjam pakai kawasan hutan (IPPKH) seluas 99,06 hektar ini dikeluarkan oleh kepala daerah sekelas gubernur. Dengan begitu, perpanjangan izin itu juga harus disetujui gubernur.

Direktur Utama BDL Hadi Pandunata mengakui sedang mengurus perpanjangan IUP-OP dan IPPKH perusahaannya. Menurut Hadi, dengan habisnya IUP-OP IPPKH, maka seluruh kegiatan BDL sudah dihentikan. Namun sampai saat ini, izin belum dikeluarkan.

“Kalau IUP-OP sudah kembali diperpanjang, barulah kegiatan penambangan dimulai lagi,” ujar Hadi dalam keterangannya kepada media, Senin (29/6/2020).

BDL juga tengah mengurus perpanjangan izin pinjam pakai kawasan hutan seluas 99,06 hektar dari Badan Koordinasi Penanaman Modal (BKPM) yang masa berlakunya telah habis sejak 10 Maret 2019. 

“Kami juga berharap izin pinjam pakai kawasan hutan ini bisa segera disetujui BKPM atas nama Menteri Kehutanan RI,” tambah Hadi.

Pakar hukum pertambangan Ahmad Redi menilai, lahkah perusahaan menghentikan kegiatan pertambangan sudah tepat. Sebab, dalam UU Nomor 4 Tahun 2009 tentang Pertambangan Mineral dan Batubara (Minerba) memuat pasal yang sangat spesifik dan tegas terkait kewajiban memperpanjang izin operasi seluruh kegiatan pertambangan. 

Pada Pasal 158 disebutkan, setiap orang yang melakukan usaha pertambangan tanpa izin seperti izin usaha pertambangan operasi produksi (IUP-OP) maupun izin pertambangan rakyat (IPR) akan dikenakan pidana penjara paling lama 10 tahun dan denda paling banyak sebesar Rp 10 miliar. 

Ahmad menjabarkan, apabila BDL nekat melanjutkan penambangan sebelum memperpanjang izin terlebih dahulu, otomatis kegiatan tersebut dikategorikan sebagai penambangan ilegal atau illegal mining.

“Sehingga kalau IUP-OP atas nama BDL sudah habis maka wajib stop operasi. Bila memang masih ada yang beroperasi maka dipastikan kena pasal illegal mining,” kata Redi beberapa waktu lalu.

Agar terhindar dari masalah hukum, Ahmad yang juga dosen hukum Universitas Tarumanagara, Jakarta ini mengimbau agar pihak BDL segera mengajukan perpanjangan IUP-OP kepada Pemprov Sulut atau ke Kementerian ESDM. 

“Tinggal dilihat, jika BDL pemilik modalnya murni lokal atau WNI maka pengurusan izinnya cukup kepada Gubernur Sulut. Tapi kalau di BDL ada saham asingnya, maka izinnya wajib diterbitkan Kementerian ESDM,” paparnya.

Terpisah, mantan Dirjen Minerba Kementerian ESDM, Bambang Gatot Ariyono juga menyebut adanya larangan melanjutkan penambangan emas apabila IUP-OP sudah habis masa berlakunya. 

"Kalau izinnya sudah habis, tidak boleh lagi ada kegiatan di situ," ujar Bambang kepada wartawan, Selasa (30/6/2020).

Berdasarkan informasi, kegiatan penambangan emas di perusahaan itu masih berlangsung sampai saat ini. Kuasa hukum Dirut PT Bulawan Daya Lestari, Boyce Alvan mengatakan, jika ada kegiatan pertambangan disana, tidak ada kaitan dengan perusahaan.

“Berarti sudah ada dugaan tindak pidana jika betul masih ada penambangan emas di lahan BDL,” tukas Boyce.