JAKARTA - PT Bulawan Daya Lestari (BDL) rupanya masih melakukan operasi pertambangan emas di Kabupaten Bolaang Mongodow, Sulawesi Utara. Padahal izin pertambangan perusahaan itu sudah habis sejak 10 Maret 2019.
Adapun izin usaha pertambangan operasi produksi (IUP-OP) yang dikeluarkan oleh pejabat sekelas gubernur masih dalam proses pengajuan perpanjangan. Demikian juga dengan izin pinjam pakai kawasan hutan (IPPKH) juga masih dalam proses.
Sehingga kegiatan tambang yang dilakukan oleh PT BDL tidak punya payung hukum. Bahkan kegiatan itu bisa disebut sebagai ilegal mining.
Diketahuinya kegiatan tambang PT BDL dari video amatir yang diunggah di media sosial. Dalam video itu terlihat ada pekerja yang beraktivitas menggunakan alat berat. Video itu dibagikan oleh Alex Subrata di media sosial Twitter pada Minggu (12/7/2020).
Video yang juga dilengkapi dengan koordinat lokasi 0°42’26.31”N 124°12’42.858”E ini bila dicek menggunakan Google Maps diketahui berada di Kecamatan Lolayan, Kabupaten Bolaang Mongondow (Bolmong) Provinsi Sulawesi Utara.
Berdasarkan citra satelit Google, di lokasi sesuai koordinat tersebut memang terlihat dengan jelas adanya pengerukan tanah yang cukup luas.
Sebelumnya Direktur Utama BDL Hadi Pandunata mengklaim perusahaan sudah menghentikan kegiatan pertambangan karena izinnya habis. Pihaknya sampai saat ini masih mengurus perizinan. Izin itu, sampai saat ini belum keluar.
“Kalau IUP-OP sudah kembali diperpanjang, barulah kegiatan penambangan dimulai lagi,” ujar Hadi dalam keterangannya kepada media, Senin (29/6/2020).
BDL juga tengah mengurus perpanjangan izin pinjam pakai kawasan hutan seluas 99,06 hektar dari Badan Koordinasi Penanaman Modal (BKPM) yang masa berlakunya telah habis sejak 10 Maret 2019.
“Kami juga berharap izin pinjam pakai kawasan hutan ini bisa segera disetujui BKPM atas nama Menteri Kehutanan RI,” tambah Hadi.
Terpisah, orang yang mengklaim sebagai perwakilan PT BDL Yance Tanesia mengatakan, kegiatan yang dilakukan perusahaan memiliki payung hukum. Dia menolak kegiatan yang dilakukan perusahaan sebagai ilegal mining.
Yance mengklaim, PT BDL memiliki Izin Usaha Pertambangan Operasi Produksi (IUP OP) No.100 Tahun 2011 dengan jangka waktu 10 tahun dan berlaku sejak diterbitkan 23 Mei 2011.
PT BDL juga telah melakukan proses permohonan perpanjangan IUP di PTSP dengan nomor surat 28/BDL/EXT-VI/2018. Kemudian ada Rekonsiliasi Data IUP tanggal 21 Februari 2019 antara Dinas ESDM Provinsi Sulut dengan Dirtjen Minerba di Kementrian ESDM Jakarta.