Apa yang Dilakukan Saber Pungli Sampai Pastikan Tak Ketemu Pungli di Samsat Jaktim?
Tim Saber Pungli di salah satu kantor Samsat di Jakarta, Selasa 7 September lalu (Foto via Antara)

Bagikan:

JAKARTA - Cuitan pegiat antikorupsi Emerson Yuntho tentang adanya pungli di Samsar Jakarta Timur ramai dibahas publik. Satuan Tugas (Satgas) Sapu Bersih Pungutan Liar (Saber Pungli) DKI Jakarta mengaku langsung bergerak begitu cuitan itu jadi bahasan di sosial media.

Ketua Pelaksana Harian Saber Pungli DKI Kombespol Imam Saputra menjelaskan, jajarannya sudah menggelar inspeksi di kantor Samsat Jaktim, Senin 6 September kemarin. Namun Imam mengaku tidak menemukan pungli seperti yang dicuitkan Emerson.

"Kami mendapat informasi di media juga dan menjadi rujukan kami dan langsung melakukan surveilans (pengamatan sistematis) di sana. Artinya ketika beliau menyampaikan di sana ada pungli, kita langsung menindaklanjutinya," kata Imam yang juga merupakan auditor kepolisian ini, Kamis 9 September.

Imam bilang, mereka sudah mengecek seluruh pelayanan yang ada di Samsat Jaktim. Mulai dari pintu pendaftaran hingga sampai pengarsipan sudah menerapkan prosedur operasi standar (SOP) yang ditetapkan.

"Dari hasil sidak dan asistensi itu, kami memastikan tidak menemukan adanya pungli. Namun demikian, kami tetap meminta pihak-pihak di lapangan untuk selalu ingat untuk melakukan pengawasan dan meningkatkan kewaspadaan di titik-titik kritis yang rawan penyelewengan," ujar Imam.

Sebelumnya, Emerson Yuntho mengaku menemukan dugaan praktik pungutan liar (pungli) di kantor Samsat Jakarta Timur yang terletak Jalan DI Panjaitan, Kebon Nanas. Emerson menceritakan kejadian itu melalui kicauannya di Twitter pada Jumat (3/9).

Awalnya, kata Emerson, dia menemani istrinya untuk membayar pajak dan perpanjangan STNK lima tahunan mobil plus STNK tahunan motor di Samsat Jakarta Timur. Emerson, yang pernah jadi peneliti di ICW (Indonesia Corruption Watch), kemudian melihat praktik pungli yang dilakukan oknum petugas.

"Saya juga berbincang dengan warga lain untuk memastikan soal pungutan ini. Dari pengamatan langsung dan bertanya dengan warga, setidaknya ada sejumlah titik praktik pungli," kata Emerson.

Dugaan pungli pertama ada di proses cek fisik yang seharusnya gratis. Sesuai dengan Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 60 tahun 2016 tentang Penerimaan Negara Bukan Pajak di Lingkungan Polri (Pengganti PP nomor 50 tahun 2010), cek fisik kendaraan tak dipungut biaya.

Setelah proses cek selesai, lanjut Emerson, petugas ada yang bersifat pasif (dikasih uang diterima) dan ada yang meminta uang dengan jelas.

"Sedikitnya Rp20.000, tentu saja tanpa tanda bukti," ujar Emerson.

Dugaan pungli kedua ada di proses legalisir hasil cek fisik kendaraan.

"Proses yang seharusnya gratis. Namun di loket oknum petugas meminta uang Rp20.000 untuk setiap dokumen yang masuk," kata Emerson.

Dugaan pungli lainnya, lanjut dia, adalah ketika proses pendaftaran perpanjangan STNK.

"Seorang warga memberikan uang kepada oknum petugas sebesar Rp20.000 karena tidak membawa surat kuasa dari pemohon. Tujuannya agar proses bisa dilanjutkan," ucap Emerson.

Emerson mengatakan, dirinya melihat itu karena orang sebelahnya tampak mengeluarkan uang lalu diserahkan kepada petugas.

Menteri Koordinator Bidang Politik Hukum dan Keamanan Mahfud MD ikut menanggapi kicauan Emerson soal dugaan pungli tersebut pada Minggu (5/9) lalu.

"Masih ada Saberpungli. Samsat mana saja itu? Saya minta datanya (bisa disampaikan langsung ke saya, bisa juga lewat Twitter). Ke kantor saya juga boleh," tulis Mahfud MD dalam akun Twitter resminya @mohmahfudmd.