JAMBI - Tim Satreskrim Polresta Jambi menangkap tersangka penyiraman air keras jenis cuka getah terhadap temannya hingga tewas. Aksi sadis ini dilakukan pelaku bermotif dendam dan cemburu.
Kapolresta Jambi Kombes Eko Wahyudi didampingi Kasat Reskrim Kompol Handres mengatakan, pelaku bernama Joni Alek Sander (48) dan telah ditangkap di Curup, Bengkulu.
"Kejadian pada Minggu, 5 September 2021 sekitar pukul 03.00 WIB. Kita tangkap 2 hari kemudian di salah satu pondok tempat mereka berkumpul. Jalan Orang Kayo Pinggai, Kelurahan Talang Banjar," kata Kapolres Eko dilansir dari Antara, Selasa, 7 September.
Korban diketahui bernama Bambang, warga Kumpeh, Kabupaten Muarojambi. Saat kejadian korban tengah tidur bersama kedua temannya dalam pondok wilayah Jambi Timur.
Tiba tiba pelaku masuk dan langsung menyiram korban dengan cairan air keras. Setelah kejadian, korban dibawa ke RS Bratanata (DKT) untuk mendapat pertolongan medis.
Namun, sesampai di rumah sakit, korban tidak dapat tertolong lagi dengan luka bakar mencapai 96 persen di tubuhnya.
Setelah melakukan aksinya, sambung Eko, tersangka Joni melarikan diri hingga ke Provinsi Bengkulu.
"Saat dilakukan penangkapan, tersangka mencoba melarikan diri dan melakukan perlawanan, sehingga anggota kepolisian melakukan tindakan tegas dan terukur, dengan menembak kaki sebelah kiri tersangka," kata Kombes Eko Wahyudi.
BACA JUGA:
Kepada polisi, tersangka Joni mengaku nekat menyiram air keras karena dendam terhadap korban yang beberapa waktu lalu telah menganiaya dirinya.
"Karena dendam dan ditambah cemburu, karena mantan istri saya pernah dibonceng dengan sepeda motor oleh korban," kata Joni.
Pelaku mengaku menyesal melakukan perbuatannya, karena tidak tahu akan seperti ini akhirnya. Akibat perbuatannya tersangka dikenakan Pasal 340 jo Pasal 351 ayat 3 KUHP, dengan ancaman hukuman minimal 20 tahun penjara dan maksimal seumur hidup dan hukuman mati.