Bagikan:

JAKARTA - Basri alias Bagong, salah satu narapidana terorisme Poso yang saat ini menjalani hukuman, mengimbau kepada seluruh Daftar Pencarian Orang (DPO) teroris Poso yang tersisa --termasuk Ali Kalora-- segera menyerahkan diri.

Imbauan tersebut terekam dalam video yang tersebar berdurasi kurang lebih satu menit 53 detik.

“Assalamualaikum Warahmatullahi Wabarakatuh, nama saya Basri alias Ayas alias Bagong alias Opa, Alhamdullilah, saya dalam keadaan baik, baik dan sehat sehat. Saya turun untuk menyerahkan diri, untuk mempertanggungjawabkan perbuatan saya,” katanya dilansir Antara, Selasa, 24 Agustus. Video itu dikonfirmasi polisi di Poso, Sulawesi Tengah.

Dalam penyampaianya, mantan anak buah Santoso yang juga diduga pernah memimpin kelompok itu setelah Santoso tewas mengatakan dan mengimbau, kepada DPO teroris Poso untuk segera berhenti melakukan perbuatan melawan hukum.

"Kakak-kakakku, saudara-saudaraku yang masih ada di hutan, kalau kalian takut untuk turun menyerahkan diri, saya yang akan bertanggung jawab. Sayalah yang akan menjemput kalian. Saya akan jemput kalian. Bapak-bapak kita dari polisi memperlakukan saya baik-baik, melebihi saudara mereka sendiri," katanya.

Ia juga mengajak kelompok tersebut untuk bersama sama membangun Kabupaten Poso lebih baik ke depan. "Sekali lagi marilah kita turun, marilah kita turun, sudah tinggalkan perbuatan kita yang melanggar hukum kita bangun Poso," sebutnya.

Wakasatgas Humas Operasi Madago Raya, AKBP Bronto Budiyono, di Poso, saat dikonfirmasi, Selasa, 24 Agustus membenarkan beredarnya video napi teroris Basri alias Bagong alias Ayas alias Opa.

“Iya benar, telah beredar video dengan durasi satu menit 53 detik dari narapidana teroris Poso yaitu saudara Basri alias Bagong alias Ayas alias Opa, isi video tersebut adalah ajakan kepada DPO teroris Poso yang masih ada di gunung untuk segera turun dan menyerahkan diri,” katanya.

Basri salah satu DPO teroris Poso, ia terbukti melakukan terorisme. Pada 2008 dia ditangkap dan pengadilan negeri Jakarta menjatuhkan vonis kepadanya selama 19 tahun penjara.

Pada 2013, ia sempat kabur dari Lembaga Pemasyarakatan Ampana, Kabupaten Tojo Una Una, Sulawesi Tengah dan bergabung bersama Santoso. Namun, setelah tewasnya Santoso, Basri kemudian menyerahkan diri kepada satgas pada 14 September 2016, yang saat itu masih bersandi Operasi Tinombala.

Satuan tugas operasi Madago Raya juga terus menyerukan upaya persuasif dan humanis kepada enam DPO teroris Poso, Ali Kalora cum suis.

Basri adalah salah satu contoh pelaku tindak pidana terorisme di Kabupaten Poso Sulawesi Tengah yang menyerahkan diri dan diperlakukan sebaik-baiknya oleh Kepolisian.