Cetak Tren Positif Menurunnya Kasus COVID-19, Mataram Optimis PPKM akan Turun ke Level 2
Kepala Dinas Komunikasi dan Informatika (Diskominfo) Kota Mataram I Nyoman Swandiasa. (Foto: ANTARA)

Bagikan:

MATARAM - Pemerintah Kota Mataram, Nusa Tenggara Barat (NTB) optimistis Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) akan turun dari level tiga ke level dua.

"Dengan melihat skenario penanganan pandemi COVID-19 selama level tiga yang memberikan hasil cukup baik, kami optimistis akan turun menjadi level dua atau zona kuning COVID-19," Kepala Dinas Komunikasi dan Informatika (Diskominfo) Kota Mataram I Nyoman Swandiasa di Mataram, Antara, Senin, 23 Agustus.

Menurut Swandiasa, beberapa perkembangan upaya pencegahan COVID-19 selama level tiga antara lain, keterisian tempat tidur atau BOR (bed occupancy rate) di Kota Mataram turun signifikan menjadi 27 persen dari sebelumnya 40 persen.

"Hal itu menjadi salah satu tolok ukur bahwa skenario penanganan pandemi COVID-19 di Kota Mataram cukup bagus, sehingga kita berhadap bisa turun ke level dua," katanya.

Selain itu, cakupan vaksinasi di Kota Mataram sudah di atas 50 persen dengan realisasi 56,33 persen untuk dosis pertama, sedangkan dosis kedua mencapai 31,32 persen dari target sasaran vaksinasi sekitar 300.000 jiwa atau 70 persen dari jumlah penduduk Kota Mataram.

Sementara terkait dengan temuan kasus positif baru COVID-19, katanya saat ini masih fluktuatif, namun tingkat kesembuhan juga naik hingga sekitar 90 persen.

Berdasarkan data tim kewaspadaan COVID-19 Provinsi NTB, Minggu (22/8-2021) menyebutkan tambahan pasien COVID-19 untuk Kota Mataram sebanyak 47 orang dan 61 pasien COVID-19 dinyatakan sembuh.

"Dengan demikian, jumlah pasien yang masih isolasi sebanyak 436, sembuh 5.815 dan 209 orang meninggal dunia dari total kasus 6.459," katanya.

Lebih jauh Swandiasa mengatakan, apabila Kota Mataram turun menjadi level dua, maka pemerintah kota kembali akan menyesuaikan regulasi PPKM sesuai dengan PPKM level dua.

Misalnya, untuk kegiatan ekonomi yang kini dibatasi hanya boleh 25 persen, setelah level dua mungkin bisa disesuaikan menjadi 50-75 persen dengan tetap menerapkan protokol kesehatan.

"Dengan demikian, penurunan level itu berimbas pada persoalan ekonomi dan sosial kemasyarakatan secara umum," katanya.