Kasus Penyimpangan Anggaran Proyek Pembangunan RSUD Lombok Utara Rugikan Negara Rp1 Miliar Lebih
Kepala Kejati NTB Tomo Sitepu. (ANTARA/Dhimas B.P.)

Bagikan:

JAKARTA - Kejaksaan Tinggi Nusa Tenggara Barat (NTB) menyatakan potensi kerugian negara dalam kasus dugaan penyimpangan anggaran proyek tahun 2019 pada Rumah Sakit Umum Daerah (RSUD) Lombok Utara, naik menjadi Rp1 miliar lebih.

Kepala Kejati NTB Tomo Sitepu di Mataram, Senin mengatakan, potensi kerugian negara yang nilainya mencapai Rp1 miliar lebih tersebut muncul dalam pengerjaan proyek penambahan ruang operasi, IGD dan ICU.

"Ya sekitar itu. Tapi kita belum terima dokumen hasil auditnya semua," kata Tomo dilansir Antara, Senin, 23 Agustus.

Menurut informasinya, kerugian paling besar muncul dari pengerjaan proyek penambahan ruang operasi dan ICU. Potensi kerugian negaranya mencapai Rp1 miliar. Sedangkan potensi kerugian dari proyek penambahan ruang IGD, mencapai Rp249 juta.

Dengan adanya informasi tersebut, penyidik belum dapat mengambil langkah pasti. Melainkan Tomo kembali mengungkapkan bahwa pihaknya masih menunggu dokumen resmi hasil audit dari BPKP Perwakilan NTB.

"Nanti setelah hasil audit keluar, baru kita tentukan langkah selanjutnya, termasuk itu (penetapan tersangka)," ujarnya.

Dari penelusuran informasi, proyek penambahan ruang operasi dan ICU dikerjakan oleh PT. Apro Megatama. Nilai pekerjaan mencapai Rp6,4 miliar. Dugaan korupsinya muncul karena pengerjaannya molor hingga menimbulkan denda.

Kemudian pengerjaan proyek penambahan ruang IGD oleh PT. Batara Guru Group, nilainya Rp5,1 miliar. Dugaan korupsinya muncul usai pemerintah memutus kontrak proyeknya di tengah progres pengerjaan.