MEDAN - Polisi meringkus anggota komplotan penjahat bersenjata tajam yang merampok seorang pengemudi taksi online.
Plt Kapolsek Sunggal, AKP P Panjaitan melalui Kanit Reskrim, AKP Budiman Simanjuntak mengatakan, para perampok menggunakan modus berpura-pura sebagai penumpang.
Peristiwa perampokan tersebut terjadi Sabtu, 14 Agustus, dini hari. Saat itu, korban, MI (42), warga Kecamatan Medan Sunggal mendapatkan orderan melalui aplikasi.
"Selanjutnya korban menjemput penumpang tersebut di Jalan Binjai km 12, yaitu tiga orang pria. Dua orang masuk ke dalam mobil korban, sedangkan yang seorang lagi tidak ikut, dengan tujuan di seputaran pintu tol Jalan Orde Baru Kecamatan Sunggal, Deli Serdang," kata Budiman, Kamis, 19 Agustus.
Sewaktu mendekat ke pintu masuk Tol Semayang, seorang pelaku menunjukkan sebuah rumah dan mengatakan kepada korban itu adalah rumahnya. Karenanya, korban harus berbalik arah dan memperlambat laju kendaraannya.
"Namun momen itu dimanfaatkan pelaku untuk langsung menikam korban beberapa kali sehingga korban langsung keluar untuk menyelamatkan diri, pingsan dan ditolong oleh warga sekitar. Sedangkan kedua pelaku langsung melarikan diri dengan membawa mobil berikut handphone korban," sambung Budiman.
Polisi yang menerima laporan dari korban langsung melakukan olah tempat kejadian perkara (TKP) dan melakukan penyelidikan. Polsek Sunggal juga berkoordinasi dengan Polda Sumut untuk melakukan pencegatan terhadap mobil korban.
Dari hasil penyelidikan, diketahui mobil korban sedang mengarah ke Kota Rantau Prapat, sehingga tim yang dipimpin langsung oleh Kanit Reskrim melakukan pengejaran dan berhasil menemukan keberadaan para pelaku.
"Posisi terakhir, kita ketahui bahwa para pelaku berada di Rokan Hulu, Riau dan kita berkoordinasi dengan Polsek Bagan Sinembah, untuk melakukan penangkapan terhadap tersangka," jelasnya.
Namun, saat dilakukan penggerebekan, dua orang tersangka melarikan diri. Sedangkan, seorang tersangka berinisial MIA (26), warga Kecamatan Medan Helvetia melakukan perlawanan saat ditangkap.
"Saat dilakukan penangkapan terpaksa kita lakukan tindakan tegas dan terukur di bagian kaki sebelah kanan," ujarnya.
BACA JUGA:
Saat ini, kata Budiman, tersangka MIA sudah ditahan di rumah tahanan Polsek Sunggal. Dalam penangkapan itu, turut diamankan, barang bukti berupa satu unit mobil Daihatsu Sigra dan dua bilah pisau.
"Sedangkan dua orang temannya, yang sudah diketahui identitasnya, masih kami kejar dan dimasukkan kedalam DPO. Kami imbau agar keduanya menyerahkan diri guna memperlancar proses penyidikan," imbaunya.
Atas perbuatannya, ucap Budiman, tersangka dijerat pasal 365 KUHP dengan ancaman hukuman 9 tahun penjara.