Bunyi UU yang Kata Trump Bisa Penjarakan Pelaku Perusakan Patung
Presiden AS Donald Trump (Twitter/@RealDonaldTrump)

Bagikan:

JAKARTA - Presiden Amerika Serikat (AS) Donald Trump mulai bereaksi keras terhadap aksi perobohan patung-patung bersejarah di negaranya. Trump secara terbuka memberi kewenangan pada otoritas untuk memenjarakan siapa pun yang melakukan perusakan.

Dilansir NPR, Trump mengatakan, setiap orang yang kedapatan merusak monumen, patung, atau properti federal lain akan ditangkap dan dipenjara kurang lebih sepuluh tahun. Ada sejumlah Undang-Undang (UU) yang menurut Trump dapat dijadikan landasan penindakan.

“Saya telah memberi wewenang kepada Pemerintah Federal untuk menangkap siapa pun yang merusak atau menghancurkan monumen, patung, atau properti federal lainnya di AS dengan hukuman hingga sepuluh tahun, sesuai dengan UU Pelestarian Peringatan Veteran atau UU lain yang mungkin terkait,” kicau Trump di Twitter pribadinya, Selasa, 23 Juni.

Kicauan itu diunggah Trump setelah sebelumnya ia mengecam upaya sekelompok massa untuk menyingkirkan patung Andrew Jackson yang terletak di seberang Gedung Putih. Tak hanya di Twitter. Hal di atas turut Trump sampaikan kepada wartawan.

"Kami sedang menyiapkan hukuman penjara jangka panjang untuk para pengacau dan para penjahat ini,” kata Trump dalam sebuah kesempatan sebelum ia melakukan perjalanan ke Arizona.

"Beberapa orang tidak menyukai bahasa itu. Tetapi, itulah mereka. Mereka adalah orang jahat. Mereka tidak mencintai negara kami. Dan mereka telah meruntuhkan monumen kami. Aku hanya ingin membuat ini jelas."

Terkait UU Pelestarian Peringatan Veteran. UU yang diterbitkan 2003 itu pada substansinya mengungkap, siapa pun perusak patung akan dikenai denda atau kurungan penjara atau bisa keduanya sekallgus.

"… Dengan sengaja melukai atau menghancurkan, atau berusaha untuk melukai atau menghancurkan segala struktur, plak, patung, atau monumen lain pada properti publik untuk memperingati layanan setiap orang atau orang dalam angkatan bersenjata dari Amerika Serikat akan didenda dengan judul ini, dipenjara tidak lebih dari 10 tahun, atau keduanya," bunyi UU tersebut.