Bagikan:

JAKARTA - Dirlantas Polda Metro Jaya Kombes Sambodo Purnomo Yogo menyatakan demo yang digelar di kawasan Patung Kuda Arjuna Wiwaha dan depan gedung DPR berjalan tertib.

Saat ini, para mahasiswa dan buruh yang menggelar demo sudah membubarkan diri.

"Alhamdulilah hari ini berjalan cukup tertib, lancar, tidak ada insiden, baik yang di Patung Kuda dan DPR-MPR, massa sudah membubarkan diri," kata Sambodo saat ditemui di kawasan Patung Kuda, Jakarta Pusat, Kamis, 21 April.

Sambodo menuturkan, lokasi demonstrasi telah dibersihkan oleh petugas kebersihan. Pembatas kawat berduri di Jalan Medan Merdeka Barat sampai Harmoni saat ini telah dilepas, sehingga lalu lintas telah normal.

Sambodo berharap tak ada lagi massa yang berkumpul di lokasi tertentu karena batas waktu aksi unjuk rasa telah selesai sejak pukul 18.00 WIB.

"Mudah mudahan seterusnya sampai nanti malam damai. Malaupun ada kegiatan unjuk unjuk rasa berikutnya bisa berjalan seperti ini, aman, lancar, tertib, dan bisa bubar tepat pada waktunya," ucap Sambodo.

Diketahui, terdapat dua titik aksi yang digelar di Jakarta pada hari ini. Aksi di kawasan Patung Kuda digelar oleh Aliansi Mahasiswa Indonesia yang juga meliputi BEM UI dan beberapa universitas lainnya.

Berikut adalah tujuh tuntutan mahasiswa dalam aksi di Patung Kuda:

1. Tiindak tegas para penjahat konstitusi dan tolak wacana perpanjangan masa jabatan presiden.

2. Turunkan harga kebutuhan pokok dan atasi ketimpangan ekonomi.

3. Menindak tegas segala tindakan represif terhadap masyarakat sipil dengan mekanisme yang ketat dan tidak diskriminatif.

4. Wujudkan pendidikan ilmiah, gratis, dan demokratis.

5. Sahkan RUU pro rakyat, tolak RUU pro oligarki.

6. Wujudkan reforma agraria sejati.

7. Tuntaskan seluruh pelanggaran HAM.

Sementara, aksi di gedung DPR RI digelar oleh sekelompok mahasiswa dan Gerakan Buruh Bersama Rakyat (Gebrak) menyuarakan 10 tuntutan yang ingin disampaikan ke pimpinan DPR, yakni:

1. Hentikan pembahasan UU Cipta Kerja Inkonstitusional dan hentikan upaya Revisi UU Pembentukan Peraturan Perundang Undangan.

2. Hentikan kriminalisasi terhadap gerakan rakyat dan tuntaskan pelanggaran HAM.

3. Turunkan harga (BBM, minyak goreng, PDAM, Listrik, Pupuk, PPN dan Tol).

4. Tangkap, adili, penjarakan, dan miskinkan seluruh pelaku koruptor.

5. Redistribusi kekayaan nasional (berikan jaminan sosial atas pendidikan, kesehatan, rumah, fasilitas publik, dan nakan gratis untuk masyarakat).

6. Sahkan UU PRT dan berikan perlindungan bagi buruh migran.

7. Wujudkan reforma agraria sejati dan hentikan perampasan sumber-sumber agraria

8. Tolak penundaan pemilu dan perpanjangan masa jabatan presiden.

9. Berikan akses partisipasi publik seluas-luasnya dalam rencana revisi UU Sisdiknas.

10. Tolak revisi UU Nomor 21 Tahun 2000 tentang Serikat Pekerja.