Bagikan:

JAKARTA - Asosiasi Kartu Kredit Indonesia (AKKI) menyatakan optimismenya terkait transaksi kartu kredit yang masih akan memiliki prospek yang bagus hingga akhir tahun ini. Kondisi pelonggaran Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB) dan mulai masuk dalam kondisi kenormalan baru menurut AKKI, justru akan menjadi faktor dalam peningkatan transaksi kartu kredit.

AKKI optimis, transaksi masih akan tumbuh meskipun sejak April hingga Juni 2020 terjadi penurunan yang sangat signifikan. Hal itu karena masyarakat tidak bisa keluar rumah dan pusat belanja juga tidak beroperasi.

"Situasi ini (penurunan transaksi) tidak akan permanen. Dengan dibukanya PSBB dan masuk new normal, masyarakat akan kembali melakukan kegiatan secara normal sehingga transaksi akan normal pula. Kami masih sangat optimis transaksi tumbuh dan kami sedang melakukan persiapan untuk itu," kata Direktur Eksekutif Asosiasi Kartu Kredit Indonesia (AKKI), Steve Marta saat konferensi pers kampanye wajib PIN secara virtual, Selasa 23 Juni.

Steve menuturkan, transaksi kartu kredit secara keseluruhan sejak awal tahun hingga Juni memang mengalami penurunan. Itu menurutnya, karena penurunan yang terjadi di rentang tiga bulan terakhir sejak penetapan pandemi COVID-19.

Namun sepanjang kuartal I 2020, masih mengalami kenaikan sebesar 7 hingga 8 persen. Ia menjelaskan, penurunan yang terjadi selama empat bulan terhitung sejak April sangat signifikan.

Hal itu disebabkan oleh kebijakan PSBB yang dilakukan pemerintah untuk mencegah penyebaran COVID-19 yang telah membuat pusat perbelanjaan tutup. Selain itu, tidak ada perjalanan ke luar kota sehingga transaksi pembelian tiket transportasi dan hotel menurun.

Namun, ia mengatakan, pembatasan kegiatan di luar rumah justru mampu mendorong transaksi kartu kredit untuk belanja online di e-commerce. Pandemi telah menyebabkan perubahan dengan shifting belanja dari toko ke belanja online.

Menurutnya, belanja online untuk kebutuhan groceries, obat-obatan, alat elektronik, dan peralatan dekorasi rumah meningkat cukup signifikan. Namun belanja lewat e-commerce tersbeut tidak bisa mengimbangi penurunan transaksi di sektor kebutuhan perjalanan.

Pasalnya, dikatakan Steve, transaksi hotel dan pembelian tiket selama ini memiliki volume lebih besar dibandingkan transaksi e-commerce. Ia berharap di kuartal selanjutnya, transaksi akan meningkat mengingat saat PSBB transisi hingga fase kenormalan baru, transaksi di pusat perbelanjaan akan berjalan normal kembali.

Pentingnya PIN

Pihaknya juga mengingatkan terkait pentingnya menjaga keamanan kartu kredit menggunakan Personal Identification Number (PIN). Sesuai dengan aturan Bank Indonesia, transaksi kartu kredit sudah tidak bisa lagi menggunakan tanda tangan mulai 1 Juli 2020.

Sesuai dengan mandat BI, pemegang kartu kredit di Indonesia harus menggunakan PIN enam digit saat melakukan pembayaran dengan kartu kredit. Namun, kartu kredit yang berteknologi contactless masih dapat digunakan untuk berbelanja tanpa perlu autentikasi PIN apabila nominal transaksi di bawah Rp 1 juta.

Berdasarkan survei pada Juni yang dilakukan AKKI untuk menaksir level kepedulian pengguna kartu kredit akan aturan itu, sudah lebih 81 persen pemegang kartu kredit mengetahui tenggat waktu wajib PIN tersebut.

Menurut Steve, hasil survei memperlihatkan bahwa inisiatif dari berbagai pemangku kepentingan telah berhasil memenuhi tujuannya untuk meningkatkan kesadaran pemegang kartu kredit di Indonesia terkait dengan tenggat waktu 1 Juli 2020.