Bagikan:

BOGOR - Polres Bogor, Jawa Barat, menyita Rp1,5 miliar uang palsu pecahan Rp100 ribu dari dukun berinsial SD yang mengaku bisa menggandakan uang.

"Ini kerja sama antara masyarakat dengan Polsek Cileungsi sehingga berhasil mengungkap pelaku peredaran uang palsu di masa pandemi, saat ekonomi masyarakat sedang sulit seperti saat ini," ungkap Kapolres Bogor, AKBP Harun dikutip Antara, Selasa, 17 Agustus. 

Menurut dia, pengungkapan kasus uang palsu tersebut berawal saat Polsek Cileungsi mendapat informasi dari masyarakat bahwa ada beberapa orang berbelanja di warung mereka menggunakan uang palsu pecahan Rp100 ribu untuk membeli rokok.

Mereka adalah AG, AR, EH dan DR. Keempatnya, mendapatkan uang palsu dari SD seorang dukun atau biasa dipanggil Mbah Jamrong, dengan menukarkan uang asli Rp3 juta dengan uang palsu Rp10 juta.

Harun menyebutkan awalnya polisi menangkap dua pelaku yang membelanjakan uang palsu di 11 warung di Desa Mampir, Desa Dayeuh, Kecamatan Cileungsi, Kabupaten Bogor. Berdasarkan pengakuan pelaku, keduanya mendapatkan uang dari SD alias Mbah Jamrong.

"Mbah Jamrong ini, kemudian minta kepada yang telah menggandakan uang kepadanya, agar segera dibelanjakan uang tersebut. Mbah Jamrong sendiri sudah dua tahun menjalankan profesi ini," kata Harun.

Menurut dia, Mbah Jamrong mendapatkan uang palsu dari AD di Purwokerto, Jawa Tengah. Sementara ini, AD masuk Daftar Pencarian Orang (DPO). Kemudian, produsen uang palsu ini, masih belum diketahui.

"Masih dalam pengembangan. Soal berapa banyak yang sudah didistribusikan juga masih kami kembangkan," jelas Harun.

Sementara Kapolsek Cileungsi Kompol Andri Alam menjelaskan, setelah mendapatkan keterangan dari dua pengedar awal, pihaknya melakukan pengejaran di empat lokasi berbeda, yang seluruh berada di Bandung.

"Hasil pengembangan di Bandung, berlanjut kepada DPO inisial AD di Purwokerto, Jawa Tengah. Selanjutnya, tersangka dan barang bukti diamankan untuk dilakukan pengembangan," kata Andri.