Bagikan:

JAKARTA - Seluruh rakyat Indonesia berhak mendapatkan akses informasi melalui internet. Pemerintah pun harus melakukan pembenahan infrastruktur digital terutama bagi masyarakat di pelosok.

Plt. Direktur Tata Kelola dan Kemitraan Komunikasi Publik Kementerian Kominfo, Bambang Gunawan mengatakan, hal itu sesuai Pasal 28 (F) UUD 1945 yang disebutkan bahwa setiap orang berhak untuk berkomunikasi dan memperoleh informasi untuk mengembangkan pribadi dan lingkungan sosialnya.

"Dan internet sebagai media komunikasi, media pertukaran data, untuk mencari informasi atau data, kemudahan dalam berinformasi dan juga kemudahan dalam berbisnis dan bidang lainnya seperti pemerintahan," ujarnya pada webinar yang digagas BAKTI Kominfo yang bertemakan "Pemanfaatan TIK untuk Sosial dan Bisnis", dikutip Jumat 13 Agustus.

Dalam UU tersebut juga disebukan, setiap orang juga berhak untuk mencari, memperoleh, memiliki, menyimpan, mengolah, dan menyampaikan informasi dengan menggunakan segala jenis saluran yang tersedia.

Terlebih, lanjut dia, saat ini banyak perusahaan yang menjalankan bisnisnya dengan menggunakan berbagai aplikasi atau perangkat (smart industry using internet-of-things) yang mengarah pada digitalisasi industri.

"Namun edukasi bagi masyarakat juga penting karena pengguna internet yang salah dalam berinternet dengan menebar informasi yang salah. Ada juga ancaman pada penggunaan internet seperti hoaks, disinfondemik, radikalisme, ponografi, bullying dan lainnya. Namun juga digital juga telah mendorong perubahan kebijakan ekonomi dan politik dunia ke depan. Begitu juga perspektif, sikap ,dan perilaku masyarakat yang akan turut berubah, seperti konsep bekerja, budaya hidup sehat, aktivitas belanja," paparnya.