KUPANG - Juru Bicara Satuan Tugas Penanganan COVID-19 Kabupaten Ende, Nusa Tenggara Timur, Aries Dewi Lestari mengatakan pemerintah daerah menerapkan tes COVID-19 di tempat warga yang melanggar protokol kesehatan.
"Tim dari pemda yang dikoordinir Komandan Kodim 1602 Ende menyepakati bahwa kalau ada yang melanggar prokes dalam kegiatan testing dan tracing maka akan dites di tempat itu juga," katanya dikutip Antara, Jumat, 13 Agustus.
Pemerintah Kabupaten Ende telah membentuk tim untuk pelaksanaan pemeriksaan (testing) dan pelacakan (tracing) setelah daerah setempat ditetapkan menjalankan program pemberlakuan pembatasan kegiatan masyarakat (PPKM) level 4.
Dewi menyebutkan salah satu penyebab penerapan PPKM level 4 yaitu kurangnya tingkat tes karena muncul banyak penolakan warga yang takut terpapar COVID-19 dan dibawa ke tempat karantina terpusat.
Karena itu, menurutnya pelaksanaan testing dan tracing menjadi prioritas satuan tugas di tengah masa PPKM level 4 hingga 16 Agustus 2021.
"Jadi kalau ada yang menolak prokes akan diswab antigen di tempat. Langkah ini untuk memutus mata rantai penularan COVID-19," ujarnya.
Dewi Lestari mengatakan pemerintah setempat menargetkan pelaksanaan tes COVID-19 selama masa PPKM level 4 sebanyak 1.379 tes per hari.
BACA JUGA:
Dari sisi kesiapan sumber daya, kata dia pemerintah daerah merekrut tenaga kesehatan yang berstatus honor atau tenaga sukarela di puskesmas untuk bergabung dalam tim guna melakukan tes antigen bagi warga.
Sementara untuk logistik, kata dia saat ini tersedia sebanyak empat ribuan alat tes dan sedang diajukan untuk penambahan alat.
"Logistik yang dibutuhkan sekitar sepuluh ribu alat tes antigen, jadi kita gunakan yang ada dulu sambil menunggu kedatangan alat yang sudah kita ajukan," katanya.