JAKARTA - Dea (25), seorang transgender asal Depok mengaku lega karena Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil (Dukcapil) Provinsi DKI membantu menerbitkan Kartu Tanda Penduduk (KTP).
Kini dia sudah memiliki KTP yang telah diperbaharui sehingga dapat melakukan beberapa aktivitas. Salah satunya mengikuti vaksinasi COVID-19.
Dea saat ditemui di kantor Dinas Dukcapil DKI Jakarta, Jalan S Parman, Jakarta Barat, mengaku sempat tidak bisa mengikuti vaksinasi lantaran tidak punya KTP. Yang dia miliki hanyalah resi tanda sedang mengurus KTP di salah satu kantor pemerintah di wilayah Depok (Jawa Barat).
"Dari bulan kemarin mau vaksin kan, tapi saya dibilang 'Ada KTP ada ngga?', saya pakai resi dulu, tapi akhirnya enggak bisa katanya harus ada KTP asli yang diurus di sini," kata Dea dilansir Antara, Jumat, 13 Agustus.
Transgender yang memiliki nama asli Sumanto ini sebelumnya sempat membuat KTP di di salah satu kantor pemerintahan di Depok. Namun karena beberapa alasan, KTP-nya tak kunjung selesai.
"Alasan blankonya belum ada dari sananya. Saya sabar menunggu blanko keluar, setelah setahun enggak ada juga," kata Dea.
BACA JUGA:
Setelah dia memiliki KTP yang diurus di Dinas Dukcapil Provinsi DKI, Dea merasa lebih tenang menjalani kehidupannya. Dalam waktu dekat, Dea mengaku akan langsung mengikuti program vaksinasi massal di daerah tempat tinggalnya.
Sebelumnya, Pelaksana Tugas Kepala Dinas Dukcapil DKI Jakarta Budi Awaludin mengatakan pihaknya menerima lima transgender yang ingin mengurus pergantian KTP dalam sehari.
Mereka yang ingin mengganti identitas dapat datang ke kantor dengan membawa KTP terdahulu dan Kartu Keluarga (KK).
KTP yang sudah kadaluarsa pun tetap bisa dipakai sebagai syarat mengganti identitas. "KTP mereka belum diperpanjang bisa ganti foto sekalian diupdate KTP nya menjadi seumur hidup," kata dia.
Sedangkan untuk transgender yang belum mempunyai Nomor Induk Kependudukan (NIK), pihak Dukcapil akan melakukan pemeriksaan identitas di sistem kependudukan.
"Namun kalau memang datanya belum ada di sistem kami, maka akan kami terbitkan NIK dan kami rekam data diri yang bersangkutan, ini butuh waktu satu kali 24 jam," kata dia.
Nantinya yang berubah dalam KTP hanya foto wajah saja, sedangkan keterangan nama dan jenis kelamin tidak berubah. "Kalau jenis kelamin tidak berubah, kalau mau diganti harus ada keputusan pengadilan," kata Budi.
Budi memastikan pelayanan bagi para transgender akan dilakukan secara maksimal sehingga mereka mendapatkan hak yang sama sebagai warga negara Indonesia.