Kisah Petugas Pemakaman Jenazah COVID-19 di Karangasem, 6 Bulan Belum Terima Uang Lelah
ILUSTRASI FOTO/ANTARA

Bagikan:

KARANGASEM - Petugas pemakaman jenazah COVID-19, di Kabupaten Karangasem, Bali, sudah 6 bulan belum mendapatkan uang lelah atau uang saku.

Padahal para petugas dianggarkan alokasi uang lelah sebesar Rp250 ribu dalam satu hari pemakaman jenazah COVID-19.

Kepala Pelaksana BPBD Kabupaten Karangasem, Bali, Ida Ketut Arimbawa menerangkan, sebelumnya para petugas pemakaman jenazah COVID-19 yang terdiri dari BPBD, Dinas Kesehatan serta PMI mendapatkan uang lelah atau uang saku sebesar Rp75 ribu per hari. Pembayaran pada tahun 2020 berjalan lancar.

"Dana evakuasi pemakaman awalnya 2020 di SK mendapat uang lelah Rp75 ribu, itu berjalan selama pemakaman akhir-akhir tahun," kata Arimbawa, saat dihubungi Kamis, 12 Agustus.

Namun, dengan uang Rp75 ribu, rupanya banyak petugas yang tidak aktif lagi untuk melakukan pemakaman jenazah COVID-19. BPBD melakukan rapat evaluasi dan mengajukan permohonan uang lelah sebesar Rp250 ribu per hari.

Hal tersebut, mengacu kepada petugas jenasah pemakaman COVID-19  di Kabupaten lainnya di Bali sebesar Rp250 ribu-Rp300 ribu per hari.

"Dengan nilai Rp75 ribu ternyata petugas sedikit merapat ke BPBD. Berdasarkan, hasil evaluasi, saya mengajukan permohonan kepada pimpinan untuk rapat evaluasi petugas maupun untuk uang saku dan mencari referensi ke beberapa tim evakuasi pemakaman kabupaten lain," ujarnya.

"Ternyata di daerah lain itu, nilainya sampai Rp300 ribu dan Rp250 ribu. Dengan nilai itu petugas di BPBD itu kembali aktif dan melalukan penanganan berjalan lagi," sambungnya.

Namun, seiring waktu dalam pengajuan tersebut tidak ada kepastian hingga 6 bulan uang saku atau uang lelah tidak terbayarkan.

"Kami, ajukan rencana pengajuan belanja sesuai prosedur. Karena proses itu harus melewati beberapa langkah di Organisasi Perangkat Daerah (OPD) dan ada beberapa OPD yang terlibat di dalam proses pengamprahan (Pengajuan dana anggaran untuk uang saku). Ini, ada keraguan untuk mengamprah, boleh, tidak, sampai bulan Juni (2021)," ungkapnya.

Karena, tidak ada kepastian maka banyak petugas yang tidak aktif lagi untuk melakukan pemakaman jenazah COVID-19. Namun, pihaknya tetap mengatasi hal itu dengan petugas yang mau ikut dalam pemakaman jenazah COVID-19.

"Saya, tidak menyalahkan teman-teman, bukan istilah ngambul. Mereka juga (berpikir) karena resikonya tinggi, belum berhadapan dengan virus, belum berhadapan dengan masyarakat, kadang-kadang masyarakat tidak terima dengan prokes kita," ujarnya.

Selain soal uang lelah, BPBD menyebut banyak rintangan petugas pemulasaraan jenazah COVID-19.

"Banyak resiko yang kita hadapi di lapangan. Karena resiko itulah teman-teman yang lain banyak yang tidak hadir bukan mundur. Iya, walaupun ada beberapa yang hadir tapi tidak maksimal," sebutnya.

Selain itu, uang lelah yang tak terbayarkan 6 bulan menurut Arimbawa sudah tak bisa dicairkan karena berasal dari pos anggara belanja tak terduga (BTT) dari APBD.

"BTT kalau sudah lewat tidak bisa lagi diamprah," jelasnya.

"Tidak bisa (cair) karena aturannya sudah lewat waktu tidak bisa dicairkan lagi. Jadi, istilahnya kita bekerja mengemban tugas kemanusiaan. Kita ikhlaskan. Iya (hangus) sudah tidak bisa diproses lagi, karena sudah lewat waktu," sambungnya.

Meski uang lelah tak terbayarkan, pihaknya tetap berkomitmen untuk melaksanakan tugas pemakaman jenazah COVID-19. Menurutnya hal itu adalah tugas kemanusiaan yang harus dijalani.

"Artinya saya berkomitmen selaku pimpinan. Walupun dana uang saku tidak jelas mari kita pandang dan berpikir ke diri kita, bagaimana kalau saudara kita yang meninggal selalu saya tanamkan begitu (ke petugas). Bagaimana perasaan kita," ujarnya.