KARAWANG - Perpanjangan penerapan Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM), membuat berbagai sektor kehidupan melakukan penyesuaian. Misalnya transportasi.
Sebagai salah satu operator transportasi DAMRI memberlakukan sejumlah syarat bagi calon penumpangnya, sesuai dengan ketentuan penerapan PPKM. Selain itu, Damri juga menyesuai pelayanan armadanya.
Kepala Divisi Sekretariat Perusahaan DAMRI Sidik Pramono, dalam siaran persnya mengutip Antara, Rabu 11 Agustus mengatakan, ada sejumlah syarat yang harus diperhatikan bagi setiap calon penumpang DAMRI pada masa PPKM.
Diterangkan olehnya, sebelumnya syarat tersebut sudah diberlakukan. Kemudian pemerintah memperpanjang PPKM, sehingga pihaknya tetap menerapkan syarat tersebut.
Di antara syarat yang harus dipenuhi calon penumpang DAMRI ialah, memiliki kartu vaksin dosis pertama serta surat keterangan hasil negatif tes cepat Antigen, maksimal 1x24 jam sebelum keberangkatan atau hasil negatif tes RT-PCR maksimal 2x24 jam.
Bagi calon penumpang yang bekerja di sektor formal, katanya, harus membawa Surat Tanda Registrasi Pekerja (STRP) atau Surat Tugas dari pimpinan perusahaan.
Ia menyampaikan, syarat bagi calon penumpang DAMRI itu diterapkan mengacu Surat Edaran Kementerian Perhubungan Nomor 54 Tahun 2021 dan Surat Edaran Satgas COVID-19 Nomor 15 Tahun 2021 tentang Pembatasan Aktivitas Masyarakat dalam Masa Pandemi COVID-19.
BACA JUGA:
Sementara itu, terkait dengan perpanjangan PPKM ini, rute DAMRI Surabaya, yakni Juanda-Gresik, Juanda-Mojokerto, Angkutan Religi Makam Maulana Malik Ibrahim, angkutan pariwisata, bus antar kota, serta rute dari dan menuju bandara untuk sementara berhenti beroperasi.
"Bagi pelanggan yang telah memesan tiket atau melakukan reservasi, dapat melakukan refund atau reschedule dengan mendatangi loket resmi DAMRI," ungkapnya
Ada pun untuk rute lainnya, kata dia, masih tetap beroperasi dengan penerapan protokol kesehatan yang ketat.